Berikut syarat nikah siri:
1. Kedua mempelai beragam Islam
Nikah siri bisa dikatakan sah jika calon pengantin laki-laki dan perempuan beragam Islam. Jika salah satunya belum beragam Islam, maka diperintahkan untuk masuk Islam.
2. Calon mempelai pria belum mempunyai 4 istri
Seorang laki-laki bisa melangsungkan nikah siri jika istri yang dimiliki tidak lebih dari empat orang. Dan jika punya istri, calon pengantin pria hendaknya izin kepada istri sah sebelumnya.
3. Jika calon mempelai perempuan janda, harus menunjukkan surat cerai
Nikah siri dikatakan sah jika calon mempelai perempuan yang berstatus janda menunjukkan surat cerai. Selain itu, ia juga sudah melewati masa iddah.
4. Menunjukkan KTP sebelum ijab kabul
Menunjukkan identitas kedua mempelai menjadi penting sebelum ijab kabul dilaksanakan. Namun, pernikahan itu tetap tidak sah menurut negara.
Baca Juga: Bacaan Lengkap Doa Keluar Rumah dan Doa Masuk Rumah
5. Kedua calon mempelai bukan mahram
Sesama mahram dilarang untuk menikah. Jika tetap dilaksanakan maka hukumnya haram. Hal itu juga syarat dari nikah siri.
6. Memperlihatkan mahar saat ijab kabul
Meski dilakukan secara sembunyi-sembunyi, mahar atau seserahan harus tetap ditunjukkan saat ijab kabul berlangsung. Mahar merupakan syarat sah pernikahan.
7. Kedua mempelai tidak sedang ihram atau umrah
Seseorang tidak sah nikahnya jika dalam kondisi umrah atau haji. Pernikahan bisa dilaksanakan sebelum atau sesudahnya.
Berita Terkait
-
Mengenal Gamofobia: Tanda, Alasan, dan Cara Mengatasi Rasa Takut Menikah
-
Potret Perayaan Gender Reveal Anak Steffi Zamora, Dihadiri Syifa Hadju hingga Mikha Tambayong
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Enzy Storia Soroti Pentingnya Kenali Diri Sendiri Sebelum Menikah
-
Refleksi Diri, Jourdy Pranata Kini Tak Lagi Buru-Buru Kejar Target Menikah
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Magetan untuk Jaga Daya Beli Masyarakat pada Bahan Pokok