SuaraJatim.id - Tayamum merupakan salah satu cara bersuci yang diajarkan di dalam Islam. Ada sejumlah syarat tayamum yang mengharuskan seseorang melaksanakannya.
Secara bahasa tayamum berarti menyengaja. Sedangkan menurut istilah, tayamum berarti mengusapkan debu yang suci pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudhu atau mandi dengan syarat yang telah ditentukan.
Dalam pengertian lain disebutkan, tayamum merupakan bersuci menggunakan tanah yang bersih dan suci seperti debu atau pasir untuk membasuh muka dan tangan guna menghilangkan hadas dengan syarat tertentu.
Sebelum malaksanakan shalat, seseorang diwajibkan untuk melakukan wudhu terlebih dahulu untuk menghilangkan hadas kecil. Di dalam kondisi tertentu, jika seseorang akan shalat namun di sekitarnya atau ditempatnya sulit ditemukan air, maka wudhu bisa digantikan dengan tayamum.
Selain pengganti wudhu, tayamun juga bisa dijalankan sebagai pengganti menghilangkan hadas besar setelah menstruasi dan janabah. Namun dengan syarat, di tempat itu tidak ada atau tidak menjumpai air.
Adapun dasar dari tayamum adalah Surah Al Maidah ayat 6, yang artinya:
"Dan apabila kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air. Maka bertayamumlah dengan debu yang baik (bersih), usaplah mukamu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu, supaya kamu bersyukur".
Dengan melakukan satu kali tayamum, seseorang hanya bisa mengerjakan ibadah, seperti shalat wajib, hanya satu kali, ditambah sunah lainnya. Jika ingin melaksanakan shalat lagi harus melakukan tayamum kembali.
Berikut syarat tayamum yang perlu diketahui:
Baca Juga: Syarat Wajib Haji, Bedanya dengan Wajib Haji
1. Tidak Ada Air
Tayamum boleh dilakukan jika di tempat itu benar-benar tidak ada air. Hal ini diperkuat sejumlah dalil yang disepakati ulama. Selain Surah Al Maidah ayat 6, ada hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, yakni:
"Kemudian kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik atau bersih".
2. Sedang sakit dan tidak bisa berjalan
Dalam kifayatul akhyar, tidak semua penyakit menjadikan orang diperbolehkan tayamum. Hanya ada dua jenis penyakit yang boleh melakukan tayamum, yakni:
- Sakit yang dikhawatirkan bisa menyebabkan kematian atau hilangnya fungsi anggota tubuh jika terkena air.
- Sakit yang terkena air akan menambah parah dan memperlambat kesembuhan jika penyakit itu terkena air.
3. Telah masuk waktu shalat
Berita Terkait
-
Membaca Dalil-Dalil Agama Gus Dur: Menyusuri Jembatan Keilmuan Islam di Indonesia
-
Profil Pete Hegseth: Menteri Perang AS yang 'Membenci' Islam, Punya Tato Kafir
-
DJ Bravy Sering Keluar Masuk Islam
-
Siapa Sadiq al-Nabulsi? Tokoh Islam Terpandang Lebanon Tewas dalam Serangan Israel
-
Menggugah Nurani Lewat Sejarah Baitul Maqdis
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik