SuaraJatim.id - Tayamum merupakan salah satu cara bersuci yang diajarkan di dalam Islam. Ada sejumlah syarat tayamum yang mengharuskan seseorang melaksanakannya.
Secara bahasa tayamum berarti menyengaja. Sedangkan menurut istilah, tayamum berarti mengusapkan debu yang suci pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudhu atau mandi dengan syarat yang telah ditentukan.
Dalam pengertian lain disebutkan, tayamum merupakan bersuci menggunakan tanah yang bersih dan suci seperti debu atau pasir untuk membasuh muka dan tangan guna menghilangkan hadas dengan syarat tertentu.
Sebelum malaksanakan shalat, seseorang diwajibkan untuk melakukan wudhu terlebih dahulu untuk menghilangkan hadas kecil. Di dalam kondisi tertentu, jika seseorang akan shalat namun di sekitarnya atau ditempatnya sulit ditemukan air, maka wudhu bisa digantikan dengan tayamum.
Selain pengganti wudhu, tayamun juga bisa dijalankan sebagai pengganti menghilangkan hadas besar setelah menstruasi dan janabah. Namun dengan syarat, di tempat itu tidak ada atau tidak menjumpai air.
Adapun dasar dari tayamum adalah Surah Al Maidah ayat 6, yang artinya:
"Dan apabila kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air. Maka bertayamumlah dengan debu yang baik (bersih), usaplah mukamu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu, supaya kamu bersyukur".
Dengan melakukan satu kali tayamum, seseorang hanya bisa mengerjakan ibadah, seperti shalat wajib, hanya satu kali, ditambah sunah lainnya. Jika ingin melaksanakan shalat lagi harus melakukan tayamum kembali.
Berikut syarat tayamum yang perlu diketahui:
Baca Juga: Syarat Wajib Haji, Bedanya dengan Wajib Haji
1. Tidak Ada Air
Tayamum boleh dilakukan jika di tempat itu benar-benar tidak ada air. Hal ini diperkuat sejumlah dalil yang disepakati ulama. Selain Surah Al Maidah ayat 6, ada hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, yakni:
"Kemudian kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik atau bersih".
2. Sedang sakit dan tidak bisa berjalan
Dalam kifayatul akhyar, tidak semua penyakit menjadikan orang diperbolehkan tayamum. Hanya ada dua jenis penyakit yang boleh melakukan tayamum, yakni:
- Sakit yang dikhawatirkan bisa menyebabkan kematian atau hilangnya fungsi anggota tubuh jika terkena air.
- Sakit yang terkena air akan menambah parah dan memperlambat kesembuhan jika penyakit itu terkena air.
3. Telah masuk waktu shalat
Berita Terkait
-
Sengketa Aset Sekolah di Pamulang, Menteri PPPA Soroti Dampaknya terhadap Psikologis Anak
-
Pasca-Penggerudukan, Pihak Yayasan SDI Pembangunan Pamulang Laporkan Rektor UIN Jakarta ke Polisi
-
Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!
-
GPI Ajak Warga Tak Terprovokasi Aksi Demo: Jangan Klaim Diri Merepresentasikan Rakyat
-
Siapa Profesor Solehah Yaacob? Dipecat UIAM Malaysia Buntut Kontroversi Sejarah Melayu
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Nahdliyin Muda Serukan 7 Tuntutan, Diadang Banser di Muktamar NU
-
Muktamar NU Diwarnai Ketegangan, Massa Nahdliyin Muda Sampaikan Tuntutan
-
Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35