SuaraJatim.id - Tayamum merupakan salah satu cara bersuci yang diajarkan di dalam Islam. Ada sejumlah syarat tayamum yang mengharuskan seseorang melaksanakannya.
Secara bahasa tayamum berarti menyengaja. Sedangkan menurut istilah, tayamum berarti mengusapkan debu yang suci pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudhu atau mandi dengan syarat yang telah ditentukan.
Dalam pengertian lain disebutkan, tayamum merupakan bersuci menggunakan tanah yang bersih dan suci seperti debu atau pasir untuk membasuh muka dan tangan guna menghilangkan hadas dengan syarat tertentu.
Sebelum malaksanakan shalat, seseorang diwajibkan untuk melakukan wudhu terlebih dahulu untuk menghilangkan hadas kecil. Di dalam kondisi tertentu, jika seseorang akan shalat namun di sekitarnya atau ditempatnya sulit ditemukan air, maka wudhu bisa digantikan dengan tayamum.
Baca Juga: Syarat Wajib Haji, Bedanya dengan Wajib Haji
Selain pengganti wudhu, tayamun juga bisa dijalankan sebagai pengganti menghilangkan hadas besar setelah menstruasi dan janabah. Namun dengan syarat, di tempat itu tidak ada atau tidak menjumpai air.
Adapun dasar dari tayamum adalah Surah Al Maidah ayat 6, yang artinya:
"Dan apabila kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air. Maka bertayamumlah dengan debu yang baik (bersih), usaplah mukamu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu, supaya kamu bersyukur".
Dengan melakukan satu kali tayamum, seseorang hanya bisa mengerjakan ibadah, seperti shalat wajib, hanya satu kali, ditambah sunah lainnya. Jika ingin melaksanakan shalat lagi harus melakukan tayamum kembali.
Berikut syarat tayamum yang perlu diketahui:
Baca Juga: 10 Syarat Sah Wudhu yang Wajib Dipenuhi
1. Tidak Ada Air
Berita Terkait
-
Instruksi Gubernur Aceh: Warga Kini Wajib Salat Berjamaah, Bagaimana Reaksi Mereka?
-
Mengapa Rezeki Bisa Seret? Ini Penyebabnya dalam Islam
-
Batal atau Tidak? Ini Hal-hal yang Menyebabkan Batalnya Wudhu
-
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
-
Menikah dengan Sepupu, Halal atau Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
Terkini
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Pemulihan Pasca Bencana Longsor di Jalur Pacet-Cangar