Imam Ghazali menuturkan, tayamum bisa dilakukan setelah masuk waktu shalat. Selain itu tayamum hanya boleh digunakan untuk satu kali shalat wajib dan sunah. Selanjutnya bertayamum kembali.
4. Menggunakan tanah atau debu suci
Tanah dan debu yang digunakan untuk tayamum harus suci. Adapun cirinya sebagai berikut:
Tanah merah atau hitam. Setidaknya bercampur pasir yang mengandung debu.
- Tidak termasuk abu.
- Suci dan tidak ada najis.
- Tidak pernah dipakai atau bukan bekas.
- Tidak tercampur debu atau kapur.
Adapun tata cara tayamum sebagai berikut:
1. Berniat
2. Menepukkan debu dengan kedua telapak tangan ke permukaan bumi atau benda dengan sekali tepukan
3. Meniup kedua telapak tangan, untuk mengurangi debu.
4. Mengusap muka dengan kedua telapak tangan
Baca Juga: Syarat Wajib Haji, Bedanya dengan Wajib Haji
5. Mengusap punggung tangan kanan dengan tangan kiri kemudian punggung tangan kiri dengan tangan kanan. Kemudian yang diusap punggung telapak tangan.
Hal yang membatalkan tayamum seperti perkara yang membatalkan wudhu. Kemudian karena sudah ditemukan air di tempat itu serta keluar dari agama Islam.
Demikian penjelasan mengenai syarat tayamum. Semoga bisa menambah pengetahuan dan bisa mengamalkannya di saat kondisi tertentu.
Kontributor : Muhammad Aris Munandar
Berita Terkait
-
Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia
-
Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit
-
Apakah Boleh Setelah Wudhu Memakai Sunscreen Lalu Sholat?
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Ketika Mitologi Islam Bertemu Thriller Modern: Ulasan Mendalam Novel Tembok Yakjuj Makjuj
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara