SuaraJatim.id - Sebentar lagi libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru. Pemerintah juga telah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 di Indonesia.
Meskipun begitu, tidak berarti para Aparatur Sipil Negara (ASN) bebas keluyuran saat Natal dan Tahun Baru tersebut. Pemprov Jatim misalnya, melarang pegawainya mengajukan cuti dan menggelar pesta saat Natal dan Tahun Baru, mulai 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Indah Wahyuni. Menurut dia, para ASN itu hanya boleh cuti hanya karena tiga kondisi. Yaitu dalam kondisi sakit, atau cuti dengan alasan yang penting maupun cuti dengan kondisi akan melahirkan.
"Bagi yang dinas luar dengan alasan tugas juga harus mendapatkan surat perintah tugas dari atasannya masing-masing," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: 21 Daerah di Jatim Memulai Vaksinasi Anak Usai 6 hingga 11 Tahun
Menurut Yuyun, panggilan akrab Indah Wahyuni, Inmendagri yang mengatur tentang aturan Nataru sudah sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 800/7840/204.3/2021 yang mengatur tentang larangan bepergian dan cuti saat Nataru.
"Inmendagri tentang Nataru itu sudah sejalan dengan SE yang terbit sebelum pembatalan PPKM, isinya melarang ASN Pemprov Jatim untuk mengajukan cuti dan juga tidak boleh bepergian kecuali untuk bertugas. Sehingga, SE ini tetap berlaku," tuturnya.
Dalam surat edaran Gubernur Jawa Timur tersebut juga telah tertuang aturan larangan bepergian maupun pengajuan cuti bagi ASN Pemprov Jawa Timur yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga tanggal 3 Januari 2022.
"Dalam aturan SE kita juga disebutkan bahwa ASN tidak boleh mengadakan pesta malam tahun baru yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api dan sejenisnya," ujarnya.
Selama masa larangan cuti dan juga larangan bepergian tersebut setiap instansi dan juga OPD akan menerapkan sistem wajib live share location.
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Sumsel, Polda Siagakan 1.428 Pasukan
Laporan berbagi lokasi tersebut akan menjadi dasar pengawasan di mana para ASN tersebut tidak melakukan perjalanan keluar kota maupun bepergian selama periode 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
"Jika ada yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi. Sanksinya oleh masing-masing atasannya. Sanksinya juga berjenjang mulai dari peringatan teguran tertulis dan seterusnya," katanya.
Meski lantaran PPKM level 3 sudah dihapus, para ASN tetap dibolehkan jika ingin melakukan wisata namun terbatas di kota tempat tinggalnya masing-masing. Hal tersebut juga semata-mata dilakukan untuk membangkitkan ekonomi masyarakat.
Meski begitu para ASN Pemprov Jatim juga tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan menjauhi kerumunan guna mencegah terjadinya penularan maupun loncatan kasus Covid-19 di Jatim.
Berita Terkait
-
21 Daerah di Jatim Memulai Vaksinasi Anak Usai 6 hingga 11 Tahun
-
Malam Tahun Baru di Sumsel, Polda Siagakan 1.428 Pasukan
-
Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh saat Libur Nataru
-
Objek Wisata Bontang Tetap Buka saat Libur Nataru, Kok Bisa?
-
4 Ide Usaha Saat Hari Natal: Intip Peluang Bisnis Modal Sedikit
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib