SuaraJatim.id - Sebentar lagi libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru. Pemerintah juga telah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 di Indonesia.
Meskipun begitu, tidak berarti para Aparatur Sipil Negara (ASN) bebas keluyuran saat Natal dan Tahun Baru tersebut. Pemprov Jatim misalnya, melarang pegawainya mengajukan cuti dan menggelar pesta saat Natal dan Tahun Baru, mulai 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Indah Wahyuni. Menurut dia, para ASN itu hanya boleh cuti hanya karena tiga kondisi. Yaitu dalam kondisi sakit, atau cuti dengan alasan yang penting maupun cuti dengan kondisi akan melahirkan.
"Bagi yang dinas luar dengan alasan tugas juga harus mendapatkan surat perintah tugas dari atasannya masing-masing," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (15/12/2021).
Menurut Yuyun, panggilan akrab Indah Wahyuni, Inmendagri yang mengatur tentang aturan Nataru sudah sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 800/7840/204.3/2021 yang mengatur tentang larangan bepergian dan cuti saat Nataru.
"Inmendagri tentang Nataru itu sudah sejalan dengan SE yang terbit sebelum pembatalan PPKM, isinya melarang ASN Pemprov Jatim untuk mengajukan cuti dan juga tidak boleh bepergian kecuali untuk bertugas. Sehingga, SE ini tetap berlaku," tuturnya.
Dalam surat edaran Gubernur Jawa Timur tersebut juga telah tertuang aturan larangan bepergian maupun pengajuan cuti bagi ASN Pemprov Jawa Timur yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga tanggal 3 Januari 2022.
"Dalam aturan SE kita juga disebutkan bahwa ASN tidak boleh mengadakan pesta malam tahun baru yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api dan sejenisnya," ujarnya.
Selama masa larangan cuti dan juga larangan bepergian tersebut setiap instansi dan juga OPD akan menerapkan sistem wajib live share location.
Baca Juga: 21 Daerah di Jatim Memulai Vaksinasi Anak Usai 6 hingga 11 Tahun
Laporan berbagi lokasi tersebut akan menjadi dasar pengawasan di mana para ASN tersebut tidak melakukan perjalanan keluar kota maupun bepergian selama periode 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
"Jika ada yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi. Sanksinya oleh masing-masing atasannya. Sanksinya juga berjenjang mulai dari peringatan teguran tertulis dan seterusnya," katanya.
Meski lantaran PPKM level 3 sudah dihapus, para ASN tetap dibolehkan jika ingin melakukan wisata namun terbatas di kota tempat tinggalnya masing-masing. Hal tersebut juga semata-mata dilakukan untuk membangkitkan ekonomi masyarakat.
Meski begitu para ASN Pemprov Jatim juga tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan menjauhi kerumunan guna mencegah terjadinya penularan maupun loncatan kasus Covid-19 di Jatim.
Berita Terkait
-
21 Daerah di Jatim Memulai Vaksinasi Anak Usai 6 hingga 11 Tahun
-
Malam Tahun Baru di Sumsel, Polda Siagakan 1.428 Pasukan
-
Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh saat Libur Nataru
-
Objek Wisata Bontang Tetap Buka saat Libur Nataru, Kok Bisa?
-
4 Ide Usaha Saat Hari Natal: Intip Peluang Bisnis Modal Sedikit
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak