SuaraJatim.id - Sebentar lagi libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru. Pemerintah juga telah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 di Indonesia.
Meskipun begitu, tidak berarti para Aparatur Sipil Negara (ASN) bebas keluyuran saat Natal dan Tahun Baru tersebut. Pemprov Jatim misalnya, melarang pegawainya mengajukan cuti dan menggelar pesta saat Natal dan Tahun Baru, mulai 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Indah Wahyuni. Menurut dia, para ASN itu hanya boleh cuti hanya karena tiga kondisi. Yaitu dalam kondisi sakit, atau cuti dengan alasan yang penting maupun cuti dengan kondisi akan melahirkan.
"Bagi yang dinas luar dengan alasan tugas juga harus mendapatkan surat perintah tugas dari atasannya masing-masing," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (15/12/2021).
Menurut Yuyun, panggilan akrab Indah Wahyuni, Inmendagri yang mengatur tentang aturan Nataru sudah sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 800/7840/204.3/2021 yang mengatur tentang larangan bepergian dan cuti saat Nataru.
"Inmendagri tentang Nataru itu sudah sejalan dengan SE yang terbit sebelum pembatalan PPKM, isinya melarang ASN Pemprov Jatim untuk mengajukan cuti dan juga tidak boleh bepergian kecuali untuk bertugas. Sehingga, SE ini tetap berlaku," tuturnya.
Dalam surat edaran Gubernur Jawa Timur tersebut juga telah tertuang aturan larangan bepergian maupun pengajuan cuti bagi ASN Pemprov Jawa Timur yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga tanggal 3 Januari 2022.
"Dalam aturan SE kita juga disebutkan bahwa ASN tidak boleh mengadakan pesta malam tahun baru yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api dan sejenisnya," ujarnya.
Selama masa larangan cuti dan juga larangan bepergian tersebut setiap instansi dan juga OPD akan menerapkan sistem wajib live share location.
Baca Juga: 21 Daerah di Jatim Memulai Vaksinasi Anak Usai 6 hingga 11 Tahun
Laporan berbagi lokasi tersebut akan menjadi dasar pengawasan di mana para ASN tersebut tidak melakukan perjalanan keluar kota maupun bepergian selama periode 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
"Jika ada yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi. Sanksinya oleh masing-masing atasannya. Sanksinya juga berjenjang mulai dari peringatan teguran tertulis dan seterusnya," katanya.
Meski lantaran PPKM level 3 sudah dihapus, para ASN tetap dibolehkan jika ingin melakukan wisata namun terbatas di kota tempat tinggalnya masing-masing. Hal tersebut juga semata-mata dilakukan untuk membangkitkan ekonomi masyarakat.
Meski begitu para ASN Pemprov Jatim juga tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan menjauhi kerumunan guna mencegah terjadinya penularan maupun loncatan kasus Covid-19 di Jatim.
Berita Terkait
-
21 Daerah di Jatim Memulai Vaksinasi Anak Usai 6 hingga 11 Tahun
-
Malam Tahun Baru di Sumsel, Polda Siagakan 1.428 Pasukan
-
Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh saat Libur Nataru
-
Objek Wisata Bontang Tetap Buka saat Libur Nataru, Kok Bisa?
-
4 Ide Usaha Saat Hari Natal: Intip Peluang Bisnis Modal Sedikit
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara Notohadinegoro, Begini Kondisi Terkini
-
Cara Daftar KKS Pakai HP Kini Makin Mudah, Begini Syarat dan Aplikasi Resminya!
-
Kronologi Tewasnya 6 Santri Ponpes Jabal Quran Socah Bangkalan, Tenggelam di Bekas Galian C!
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Ambil Alih Tol dari Jusuf Hamka, Benarkah?
-
Warga Lereng Gunung Semeru Enggan Tempati Huntap, Ini Alasannya