SuaraJatim.id - Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ) terancam 20 tahun penjara. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan santriwatinya.
Berkas kasus pengasuh pondok bernama Achmad Muhlish (52) itu telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke kejaksaan negeri setempat. Kamsi, (16/12/2021), tersangka menjalani pemeriksaan di Jalan RA Basoeni Kecamatan Sooko.
Tampak kuasa hukum, istri dan anak tersangka menunggu di Kejari Kabupaten Mojokerto. Setelah turun dari mobil, tersangka disambut ketiganya sebelum akhirnya dibawa masuk ke ruang penyelidikan Pidana Umum (Pidum).
Penyidikan sendiri berlangsung selama 2 jam. Tersangka kemudian dibawa kembali ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: Hujan Deras, Pohon Timpa Toyota Rush di Mojokerto, Sopirnya Tewas
Terkait berkas tersangka yang sudah P21, Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, membenarkannya.
Masih kata mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ini, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menindaklanjuti surat dari Kejari Kabupaten Mojokerto yang menyatakan perkara tersebut telah lengkap. Yakni P21 pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.
"Kami menyatakan berkas dan fakta hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap baik dari formil maupun materiil. Maka kami langsung melakukan P21 dan hari ini diserahkan tersangka dan barang bukti. JPU melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan yang kami titipkan di Polres Mojokerto," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Kasi Pidus menjelaskan, tidak ada fakta baru dari kasus tersebut. Hingga hari ini, korban berjumlah empat orang dan semuanya merupakan santriwati di ponpes tersangka. Yakni santriwati berusia 10 tahun asal Sidoarjo, santriwati 12 tahun asal Lamongan, santriwati 14 asal Sidoarjo dan santriwati 12 tahun asal Mojokerto.
"Dari empat korban, hanya satu yang dicabuli (santriwati asal Sidoarjo). Namun kita lihat fakta di persidangan perihal mereka dicabuli atau disetubuhi karena ini perkara anak jadi nanti pemeriksaannya itu dilakukan secara tertutup. Tersangka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak ayat 3 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak ayat 2," katanya.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Trawas Mojokerto
Menurutnya penerapan pasal tersebut lantaran kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh wali atau pembimbing atau guru para korban. Kasi Pidum menambahkan, sesuai dengan UU Perlindungan Anak ayat 3 ancaman 1/3 dari ancaman maksimal, sehingga bisa ditambah hukumannya hingga 5 tahun.
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Mojokerto, Siap Tampung Siswa SMP
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
Tag
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
Prabowo Ugal-ugalan Buat Kebijakan, Para Taipan RI Ramai-ramai Larikan Kekayaan ke Luar Negeri
-
Jordi Amat dan Saddil Ramdani Main di Persib? Ini Prediksi Pemain yang Bakal Tergusur
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
Terkini
-
Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasiennya, Polisi Turun Tangan
-
Gubernur Khofifah : Perempuan Harus Jadi Pilar Ketangguhan Bangsa di Tengah Krisis Global
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan