SuaraJatim.id - Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ) terancam 20 tahun penjara. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan santriwatinya.
Berkas kasus pengasuh pondok bernama Achmad Muhlish (52) itu telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke kejaksaan negeri setempat. Kamsi, (16/12/2021), tersangka menjalani pemeriksaan di Jalan RA Basoeni Kecamatan Sooko.
Tampak kuasa hukum, istri dan anak tersangka menunggu di Kejari Kabupaten Mojokerto. Setelah turun dari mobil, tersangka disambut ketiganya sebelum akhirnya dibawa masuk ke ruang penyelidikan Pidana Umum (Pidum).
Penyidikan sendiri berlangsung selama 2 jam. Tersangka kemudian dibawa kembali ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: Hujan Deras, Pohon Timpa Toyota Rush di Mojokerto, Sopirnya Tewas
Terkait berkas tersangka yang sudah P21, Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, membenarkannya.
Masih kata mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ini, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menindaklanjuti surat dari Kejari Kabupaten Mojokerto yang menyatakan perkara tersebut telah lengkap. Yakni P21 pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.
"Kami menyatakan berkas dan fakta hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap baik dari formil maupun materiil. Maka kami langsung melakukan P21 dan hari ini diserahkan tersangka dan barang bukti. JPU melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan yang kami titipkan di Polres Mojokerto," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Kasi Pidus menjelaskan, tidak ada fakta baru dari kasus tersebut. Hingga hari ini, korban berjumlah empat orang dan semuanya merupakan santriwati di ponpes tersangka. Yakni santriwati berusia 10 tahun asal Sidoarjo, santriwati 12 tahun asal Lamongan, santriwati 14 asal Sidoarjo dan santriwati 12 tahun asal Mojokerto.
"Dari empat korban, hanya satu yang dicabuli (santriwati asal Sidoarjo). Namun kita lihat fakta di persidangan perihal mereka dicabuli atau disetubuhi karena ini perkara anak jadi nanti pemeriksaannya itu dilakukan secara tertutup. Tersangka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak ayat 3 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak ayat 2," katanya.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Trawas Mojokerto
Menurutnya penerapan pasal tersebut lantaran kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh wali atau pembimbing atau guru para korban. Kasi Pidum menambahkan, sesuai dengan UU Perlindungan Anak ayat 3 ancaman 1/3 dari ancaman maksimal, sehingga bisa ditambah hukumannya hingga 5 tahun.
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, AM (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati.
AM diperiksa pasca kuasa hukum korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada, Jumat (17/10/2021). Senin (18/10/2021), AM diperiksa sebagai terlapor dan selasa (19/10/2021), AM diperiksa sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Mojokerto, Siap Tampung Siswa SMP
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya