Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 16 Desember 2021 | 22:51 WIB
Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko-- perkembangan kasus dugaan upaya suap pengaturan skor Liga 3 Jatim. [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kasus dugaan suap pengaturan skor Liga 3 Jawa Timur terus diusut Direskrimum Polda Jatim. Terkini, belasan orang telah diperiksa kepolisian, termasuk terduga pelaku suap, Bambang Suryo alias BS.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, ada belasan orang yang telah diperiksa penyidik Direskrimum Polda Jatim.

"Yang diperiksa sudah belasan, termasuk BS (Bambang Suryo) yang diperiksa terakhir kemarin (Rabu)," ujarnya, Kamis (16/12/2021).

Kendati demikian, Polda Jatim belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku suap pengaturan skor Liga 3 Jatim. Sebelum melakukan penetapan tersangka hingga penahanan, penyidik melakukan tahap gelar perkara terlebih dahulu.

Baca Juga: Pasca Tabrak Lari, Saksi Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Enggan Keluar Rumah

"Saya tanya ke Pidum, belum ada penangkapan (penahanan), ini rencananya kita melakukan gelar," jelasnya.

"Nanti tinggal nunggu hasil gelar piye (bagaimana), baru nanti diinfokan lagi," tandasnya.


Seperti diberitakan, Komdis Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur (Jatim) resmi melaporkan Bambang Suryo dan tiga orang lainnya yakni David, Billy, serta Anshori ke Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (22/11/2021).

Bambang Suryo dan kawan-kawan dilaporkan atas dugaan melakukan suap kepada beberapa pemain di Liga 3 Zona Jatim.

 Kasus keempat orang ini dilaporkan ke kepolisian karena statusnya yang tak lagi berkecimpung di dunia sepak bola profesional sehingga tak bisa ditindak menggunakan kode disiplin PSSI.

Baca Juga: PSSI Resmi Polisikan Bambang Suryo dan Tiga Orang Lainnya ke Polda Jatim

Bambang Suryo diketahui sudah pernah disanksi PSSI pada 2018 karena kasus pengaturan skor. Dia dihukum tak boleh terlibat dan beraktivitas dalam sepakbola seumur hidup.

Dugaan pengaturan skor di Liga 3 Jatim terkuak bermula dari upaya suap terhadap beberapa pemain Gresik Putra (Gestra) Paranane FA. Mereka diminta mengalah saat melawan Persema Malang dan NZR Sumbersari FC dengan iming-iming sejumlah uang.

Komdis Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim. Ia dianggap telah melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC.

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.

Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp 100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopi itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.

Tindakan Yopi ini menurut pengakuannya berdasarkan perintah dari David berasal dari Jakarta. Sedangkan Billy berasal dari Denpasar, Bali.

 
Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta. Selain itu, Yopi juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun.

Yopi dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra lainnya, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.

Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepakbola selama 12 bulan dengan masa percobaan selama 24 bulan. Sementara itu, Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepakbola dan denda Rp 50 juta.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More