SuaraJatim.id - Kasus dugaan suap pengaturan skor Liga 3 Jawa Timur terus diusut Direskrimum Polda Jatim. Terkini, belasan orang telah diperiksa kepolisian, termasuk terduga pelaku suap, Bambang Suryo alias BS.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, ada belasan orang yang telah diperiksa penyidik Direskrimum Polda Jatim.
"Yang diperiksa sudah belasan, termasuk BS (Bambang Suryo) yang diperiksa terakhir kemarin (Rabu)," ujarnya, Kamis (16/12/2021).
Kendati demikian, Polda Jatim belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku suap pengaturan skor Liga 3 Jatim. Sebelum melakukan penetapan tersangka hingga penahanan, penyidik melakukan tahap gelar perkara terlebih dahulu.
"Saya tanya ke Pidum, belum ada penangkapan (penahanan), ini rencananya kita melakukan gelar," jelasnya.
"Nanti tinggal nunggu hasil gelar piye (bagaimana), baru nanti diinfokan lagi," tandasnya.
Seperti diberitakan, Komdis Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur (Jatim) resmi melaporkan Bambang Suryo dan tiga orang lainnya yakni David, Billy, serta Anshori ke Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (22/11/2021).
Bambang Suryo dan kawan-kawan dilaporkan atas dugaan melakukan suap kepada beberapa pemain di Liga 3 Zona Jatim.
Kasus keempat orang ini dilaporkan ke kepolisian karena statusnya yang tak lagi berkecimpung di dunia sepak bola profesional sehingga tak bisa ditindak menggunakan kode disiplin PSSI.
Baca Juga: Pasca Tabrak Lari, Saksi Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Enggan Keluar Rumah
Bambang Suryo diketahui sudah pernah disanksi PSSI pada 2018 karena kasus pengaturan skor. Dia dihukum tak boleh terlibat dan beraktivitas dalam sepakbola seumur hidup.
Dugaan pengaturan skor di Liga 3 Jatim terkuak bermula dari upaya suap terhadap beberapa pemain Gresik Putra (Gestra) Paranane FA. Mereka diminta mengalah saat melawan Persema Malang dan NZR Sumbersari FC dengan iming-iming sejumlah uang.
Komdis Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim. Ia dianggap telah melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC.
Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.
Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp 100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopi itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.
Tindakan Yopi ini menurut pengakuannya berdasarkan perintah dari David berasal dari Jakarta. Sedangkan Billy berasal dari Denpasar, Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
Terkini
-
Modal Rp19 Juta, Ini Upaya BRILink Agen Ria Irawan yang Kini Berbuah Manis
-
Menguak Episentrum Ledakan Pakuwon City: Tabung Elpiji 50 Kg dan Kompor Diangkut Labfor
-
Tolong Teleponkan Mama: Jeritan Pilu Korban Ledakan Pakuwon City dengan Rambut Terbakar
-
Bukan Bom! Gegana Ungkap Biang Kerok Ledakan Pakuwon City yang Hancurkan 41 Bangunan
-
Cerita Mencekam Saksi Mata Selamat dari Ledakan Ruko di Pakuwon City: Lihat Karyawan Terbakar