Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 18 Desember 2021 | 08:05 WIB
Ilustrasi kucing. [Elements Envato]

SuaraJatim.id - Masih ingat viral video kucing dicekoki minuman keras (miras)? Kekinian pelaku yang sudah ditetapkan tersangka akan segera disidang di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Pelaku yang mencekoki kucing dengan miras itu diketahui pemuda berinisial AZI (24) asal Kecamatan Gondang, Tulungagung, Jawa Timur.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Negeri Tulungagung) dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung sejak Rabu (16/12)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo di Tulungagung, seperti diberitakan Antara, Jumat (17/12/2021).

"Untuk pasal yang kita sangkakan yang pertama pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana," imbuhnya.

Baca Juga: Kucing Jadi Penerima Paket, Foto dan Keterangannya Bikin Ngakak

AZI yang berstatus tersangka dalam perkara itu kemudian ditahan setelah berkas acara penyelidikan dan penyidikan dianggap memenuhi syarat secara hukum pidana dan dilakukan penahanan, lantaran syarat obyektif dan subyektif sudah terpenuhi.

"Kami juga takut tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Kasus AZI ini sudah berlangsung hampir dua tahunan. Berawal dari laporan komunitas pecinta satwa, dan pecinta kucing. Sebab aksi AZI mencekoki kucing dengan miras itu dinilai sebagai penganiayaan terhadap hewan.

Tindakan sadis terhadap hewan penurut itu direkam video lalu diunggah ke media sosial sehingga memicu kegaduhan di kalangan jagat warganet setempat. Video tersebut beredar luas di masyarakat pada 18 Oktober 2019.

Awalnya, pelaku pemilik akun Instagram @azzam_cancel mengaku bahwa cairan yang diberikan kepada kucing tersebut bukanlah ciu, melainkan air kelapa. Pelaku berdalih, air kelapa diberikan untuk menyelamatkan kucing yang keracunan.

Baca Juga: Viral Cowok Emosi Tepergok Selingkuh, Kucing Kekasih Dibanting sampai Mati

AZI pun kemudian diperiksa polisi dan dijerat dengan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946. Sempat terkatung-katung lama, berkas acara pemeriksaan AZI kemudian dilanjutkan.

Sumber: Antara

Load More