Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 21 Desember 2021 | 23:50 WIB
Ilustrasi Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. [dok. Suara.com]

SuaraJatim.id - Jumlah penumpang jalur laut via Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dipredikasi naik 1,2 persen pada momentum libur Natal dan tahun baru 2022.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Yefri Maidison menjelaskan, berdasar data yang diterimanya, terdapat sekitar 1.500 orang penumpang kapal laut setiap harinya di Teminal Penumpang Gapura Surya Nusantara, Tanjung Perak.

Merespon itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyediakan 1.286 kapal laut secara nasional. Rinciannya, 26 kapal milik Pelni, 111 kapal armada perintis, dan 1.149 kapal armada perintis.

"Kami juga telah melakukan beberapa persiapan, misalnya, penerapan protokol kesehatan, cek fisik armada, pantau kondisi cuaca, dan kesehatan para penumpang," katanya seperti diberitakan Antara, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Pohon Natal di Gereja Surabaya Ini Berhiaskan Kain Batik hingga Mahkota Papua

Dijelaskannya, penumpang kapal berasal dari warga negara asing (WNA) diwajibkan melampirkan surat perizinan perjalanan yang telah terverifikasi

"Kalau belum ada, tidak kami layani," ujar Yefri Maidison.

CEO PT Pelindo (Persero) Sub Regional Jatim Onny Djayus menambahkan Terminal Penumpang Kapal laut Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak telah siap menghadapi peningkatan jumlah penumpang kapal laut selama libur Nataru.

Terkini, lanjut dia, Pelindo Sub Regional Jatim telah mendirikan posko terpadu sebagai tempat komunikasi dan koordinasi berbagai instansi terkait, terutama untuk penyediaan fasilitas dan layanan angkutan kapal laut.

Posko itu yang telah dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022 itu juga berfungsi sebagai antisipasi dalam penanggulangan ancaman terhadap fungsi keamanan pelabuhan.

Baca Juga: Heboh Kematian Gajah di KBS, Wali Kota Surabaya: Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Independen

Sementara itu, untuk mencegah penularan COVID-19, para penumpang kapal laut harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan pemerintah, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2021.

"Dalam aturan itu, persyaratan melakukan perjalanan jarak jauh adalah sudah melakukan vaksin lengkap sebanyak 2X, hasil negatif antigen, mendownload aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat sudah vaksin," katanya.

Sedangkan bagi calon penumpang yang belum memiliki sertifikat vaksin dosis kedua diharuskan melakukan tes usap (tes swab).

Sumber: Antara

Load More