SuaraJatim.id - Apa saja rukun nikah dan syarat sah nikah? Dalam hadist Imam Bukhari, diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya.”
Dalam Islam, proses pernikahan diperlukan pemenuhan syarat dan rukun nikah agar pernikahan sah.
Berikut adalah syarat nikah dalam Islam yang harus diperhatikan.
1. Ada Calon Mempelai Laki-laki dan Perempuan
Sudah jelas, syarat sah nikah dalam Islam yang pertama adalah ada calon mempelai laki-laki dan perempuan. Proses akad tidak bisa diwakilkan.
Perlu diperhatikan juga bahwa para mempelai tidak boleh menikahi orang yang haram untuk dinikahi seperti memiliki pertalian darah, memiliki hubungan persusuan, dan memiliki hubungan kemertuaan.
2. Ada Wali untuk Mempelai Perempuan
Wali nikah pihak perempuan antara lain ayah, kakek, dan saudara dari garis keturunan ayah. Orang-orang yang berhak jadi wali di antaranya ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.
3. Ada Saksi dari Kedua Belah Pihak
Baca Juga: Baru Menikah, 5 Rekomendasi Drama Korea Honey Lee
Pernikahan yang sah diperlukan saksi dari kedua belah pihak. Persyaratan saksi antara lain orang tersebut beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Saksi bisa berasal dari pihak keluarga, tetangga, dan orang yang dipercaya seperti sahabat sebagai saksi.
4. Ada Mahar
Mahar atau maskawin sangat penting keberadaannya di altar pernikahan dan menjadi syarat nikah dalam Islam. Mahar adalah sejumlah harta yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.
Mahar dalam agama Islam menggunakan nilai uang sebagai acuan. Mempelai perempuan bisa meminta harta seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, dan benda berharga lainnya.
5. Ijab dan qabul
Ijab dan qabul dimaknai sebagai janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali dan saksi. Pelaksanaan Ijab dan qabul merupakan syarat sah agar pasangan menikah sah sebagai sepasang suami istri.
Berita Terkait
-
Hukum Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunah? Begini Penjelasannya
-
Cek Fakta: Benarkah Ari Wibowo Menikah dengan Clara Oktavia?
-
Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?
-
Jebakan Umur 30: Mengapa Tekanan Menikah Justru Membuat Jodoh Semakin Lari?
-
Intip Foto-Foto Prewedding El Rumi dan Syifa Hadju Jelang Pernikahan, Kental Nuansa Jawa
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah
-
Libur Lebaran 2026: Kapolres Bojonegoro Turun Lapangan Cek Kondusivitas Objek Wisata
-
Gubernur Khofifah Tutup Rangkaian Riyayan Idul Fitri 1447 H Bersama 250 Pengemudi Ojol
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Tragis! Dua Anak di Gresik Luka Bakar Parah Usai Injak Serbuk Mercon