Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 25 Desember 2021 | 16:19 WIB
ilustrasi pencurian, pencuri, maling drum plastik di Lamongan. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Pria berinisial FN (21) dan MI (35) warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tertangkap mencuri drum plastik. Beruntung warga yang menangkap keduanya tidak sampai main hakim.

Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto mengatakan, kronologis pencurian ini berawal saat korban Samsul Hadi (59) hendak menyemprotkan obat pembasmi rumput di ladang miliknya, Jumat (24/12/2021) pagi. Namun, drum yang biasa digunakan untuk menampung air lenyap.

Malamnya, sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendapat kabar jika pencuri drum miliknya telah ditangkap oleh warga.

“Meski sebelumnya korban tidak tahu siapa yang membawa drum plastik miliknya. Namun dua orang pelakunya berhasil ditangkap warga,” kata Iptu Jinanto, mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga: Viral Tangki Truk Sedot WC Bocor, Warganet Berharap Hujan Deras

“Saat ditangkap warga, kedua pelaku ini belum sampai menjual drum hasil curiannya. Keduanya mengaku jika telah mencuri drum milik korban,” imbuhnya.

Beruntung, lanjut dia, beberapa warga yang berhasil menangkap kedua maling drum ini tidak main hakim sendiri. Warga langsung menyerahkan kedua pelaku kepada anggota Polsek Solokuro yang sedang patroli di kawasan setempat.

“Kini, dua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Solokuro. Penyidik juga sedang mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan kedua tersangka pernah melakukan pencurian serupa di tempat lain atau tidak,” terangnya.

Kedua pencurian itu bakal dijerat sesuai Pasal 363 jo 364 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga: Sudah Beberapa Hari Ini Lamongan Banjir, 39 Desa di 6 Kecamatan Tergenang

Load More