Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 25 Desember 2021 | 23:21 WIB
Kasus Pencurian di Surabaya Ini Berakhir Indah, Pelaku Bahkan Diberi Modal Usaha. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Polsek Kenjeran, Surabaya menerapkan restorative justice terhadap kasus pencurian yang dilakukan Subaidah (40) warga asal Kabupaten Sampang. Bahkan pelaku diberi modal usaha.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi menjelaskan, kronologis berawal dari laporan korban yang mengaku telah mengalami pencurian sebanyak tiga kali. Pelaku kemudian diringkus.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Alasannya karena tidak diberi nafkah suami yang bekerja di Gresik. Pelaku pun hanya mendapatkan uang Rp 50 ribu selama dua bulan,” ujarnya, mengutip dari beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Sabtu (25/12/2021).

Mengetahui kondisi pelaku yang terpaksa mencuri karena ditelantarkan suami, polisi memutuskan untuk mengedepankan restorative justice.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Kucing, Pakar Sebut Restorative Justice Tak Hilangkan Kesalahan Pidana

Iptu Suryadi kemudian menggelar mediasi secara kekeluargaan. Hasilnya, kedua belah pihak bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.

Subaidah kemudian diantara pulang ke kampung halamannya. Bahkan diberikan sembako dan uang untuk modal membuka usaha.

“Saya beri uang untuk usaha, kasihan mas kan kelaparan pelaku ini, tidak tahu suaminya kerja apa dan kondisi ekonominya juga ya minim. Jadi kita upayakan untuk Restorative Justice,” imbuhnya.

Berkaca dari kasus ini, Ia berharap penyelesaian perkara di Indonesia kian mengedepankan asas kemanusian dan keadilan.

“Ya alhamdulillah bisa selesai dengan baik, semoga kita semua dalam perlindungan Allah SWT,” pungkasnya.

Baca Juga: 435 Perkara Diarahkan Restorative Justice, Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Kasus Nenek Minah

Load More