- Kebakaran hutan melanda Blok Bantengan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pada Senin, 3 Agustus 2026.
- Pengelola menutup sementara akses wisata Bromo dari Lumajang dan Malang untuk memudahkan pemadaman serta menjaga keselamatan pengunjung.
- Wisatawan masih dapat berkunjung melalui Probolinggo dan Pasuruan dengan pembatasan aktivitas hanya sampai lautan pasir.
SuaraJatim.id - Kebakaran hutan kembali melanda kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Menyusul munculnya titik api di Blok Bantengan, pengelola menutup sementara sejumlah akses wisata menuju Gunung Bromo dari wilayah Lumajang dan Malang.
Titik api dilaporkan mulai muncul sekitar pukul 17.00 WIB pada Senin (3/8/2026) dan belum padam hingga Selasa (4/8/2026) pagi.
Penutupan dilakukan untuk mendukung proses pemadaman kebakaran sekaligus menjamin keselamatan wisatawan yang berkunjung ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Kepala BB-TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan penutupan telah diberlakukan sejak Senin malam.
"Kunjungan wisata Bromo dari pintu masuk Jemplang, Coban Trisula, dan Senduro ditutup," kata Rudijanta melansir Beritajatim--jaringan Suara.com, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, wisatawan masih dapat mengakses kawasan Gunung Bromo melalui pintu masuk Cemoro Lawang di Kabupaten Probolinggo dan Wonokitri di Kabupaten Pasuruan.
Namun, pihak BB-TNBTS membatasi aktivitas wisata hanya sampai kawasan lautan pasir. Pengunjung tidak diperkenankan memasuki area savana karena dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan apabila kebakaran meluas.
Rudijanta mengatakan, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan kapan penutupan akses wisata dari Jemplang, Coban Trisula, dan Senduro akan dicabut. Hal tersebut bergantung pada perkembangan proses pemadaman dan kondisi di lapangan.
Baca Juga: Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
BB-TNBTS juga mengimbau wisatawan, pelaku usaha wisata, serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dari potensi kebakaran hutan dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berhati-hati dalam setiap aktivitas yang berpotensi memicu munculnya api.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya