- Kebakaran hutan melanda Blok Bantengan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pada Senin, 3 Agustus 2026.
- Pengelola menutup sementara akses wisata Bromo dari Lumajang dan Malang untuk memudahkan pemadaman serta menjaga keselamatan pengunjung.
- Wisatawan masih dapat berkunjung melalui Probolinggo dan Pasuruan dengan pembatasan aktivitas hanya sampai lautan pasir.
SuaraJatim.id - Kebakaran hutan kembali melanda kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Menyusul munculnya titik api di Blok Bantengan, pengelola menutup sementara sejumlah akses wisata menuju Gunung Bromo dari wilayah Lumajang dan Malang.
Titik api dilaporkan mulai muncul sekitar pukul 17.00 WIB pada Senin (3/8/2026) dan belum padam hingga Selasa (4/8/2026) pagi.
Penutupan dilakukan untuk mendukung proses pemadaman kebakaran sekaligus menjamin keselamatan wisatawan yang berkunjung ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Kepala BB-TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan penutupan telah diberlakukan sejak Senin malam.
"Kunjungan wisata Bromo dari pintu masuk Jemplang, Coban Trisula, dan Senduro ditutup," kata Rudijanta melansir Beritajatim--jaringan Suara.com, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, wisatawan masih dapat mengakses kawasan Gunung Bromo melalui pintu masuk Cemoro Lawang di Kabupaten Probolinggo dan Wonokitri di Kabupaten Pasuruan.
Namun, pihak BB-TNBTS membatasi aktivitas wisata hanya sampai kawasan lautan pasir. Pengunjung tidak diperkenankan memasuki area savana karena dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan apabila kebakaran meluas.
Rudijanta mengatakan, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan kapan penutupan akses wisata dari Jemplang, Coban Trisula, dan Senduro akan dicabut. Hal tersebut bergantung pada perkembangan proses pemadaman dan kondisi di lapangan.
Baca Juga: Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
BB-TNBTS juga mengimbau wisatawan, pelaku usaha wisata, serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dari potensi kebakaran hutan dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berhati-hati dalam setiap aktivitas yang berpotensi memicu munculnya api.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Api Mengamuk di Kawasan Bromo, Akses Wisata dari Lumajang dan Malang Ditutup
-
Demi Selamatkan Nyawa Sang Ibu, Pengusaha Bawean Rogoh Kocek Ratusan Juta untuk Sewa Pesawat
-
Siapa Sari Sukoco? Korban KMP Mutiara Sentosa 2 yang Tak Pernah Sampai di Pelaminan
-
Bukan Terbakar: Terungkap Misteri Penyebab Tewasnya Korban KMP Mutiara Sentosa 2
-
Senyum Terakhir di KMP Mutiara Sentosa 2: Rencana Pernikahan Sari yang Kandas di Laut Sapudi