SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang pria berinisial BFS (37) usai memproduksi dan menjual sprei dengan merk BONITA namun palsu.
Padahal merk BONITA sudah ada yang punya dan sudah dipatenkan melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Akibat perbuatannya, warga Kampung Kauman, Kecamatan Baureno, Bojonegoro harus berurusan dengan pohak berwajib.
Dari informasi yang dihimpun, awalnya pemilik merk membeli sprei merk BONITA di tempat pelaku berjualan. Setelah dicek sprei merek BONITA yang dijual oleh pelaku berinisial BFS, ternyata palsu.
Dari laporan pemilik merk tersebut, petugas Satreskrim Tipidter Polres Bojonegoro dapat menangkap BFS.
Kasat Reskrim AKP Frans Dalanta Kembaren didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Muh Yudi Latif dan Kasubbag Humas menegaskan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku yang memproduksi dan menjual barang palsu ke masyarakat umum.
"Selama ini pelaku menjual sprei merk BONITA dengan cara memproduksi sendiri di rumahnya, dan dijual ke pedagang pasar di wilayah Kabupaten Tuban dan Bojonegoro," kata Frans Dalanta Kembaren.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, selama ini pelaku memproduksi dan menjual barang tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup.
“Dalam memproduksi sprei dengan merek palsu, pelaku menggunakan alat cetak berupa printer dan bahan kain yang telah disiapkan.
Baca Juga: Viral Tamu Jengkel Kena Denda Rp5 Juta Gegara Hal Ini, Hard Rock Hotel Bali Beri Tanggapan
Ditambahkan Frans, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka atau pelaku dijerat Pasal 100 ayat (1) (2) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh