SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang pria berinisial BFS (37) usai memproduksi dan menjual sprei dengan merk BONITA namun palsu.
Padahal merk BONITA sudah ada yang punya dan sudah dipatenkan melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Akibat perbuatannya, warga Kampung Kauman, Kecamatan Baureno, Bojonegoro harus berurusan dengan pohak berwajib.
Dari informasi yang dihimpun, awalnya pemilik merk membeli sprei merk BONITA di tempat pelaku berjualan. Setelah dicek sprei merek BONITA yang dijual oleh pelaku berinisial BFS, ternyata palsu.
Baca Juga: Viral Tamu Jengkel Kena Denda Rp5 Juta Gegara Hal Ini, Hard Rock Hotel Bali Beri Tanggapan
Dari laporan pemilik merk tersebut, petugas Satreskrim Tipidter Polres Bojonegoro dapat menangkap BFS.
Kasat Reskrim AKP Frans Dalanta Kembaren didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Muh Yudi Latif dan Kasubbag Humas menegaskan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku yang memproduksi dan menjual barang palsu ke masyarakat umum.
"Selama ini pelaku menjual sprei merk BONITA dengan cara memproduksi sendiri di rumahnya, dan dijual ke pedagang pasar di wilayah Kabupaten Tuban dan Bojonegoro," kata Frans Dalanta Kembaren.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, selama ini pelaku memproduksi dan menjual barang tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup.
“Dalam memproduksi sprei dengan merek palsu, pelaku menggunakan alat cetak berupa printer dan bahan kain yang telah disiapkan.
Baca Juga: Akhir 2021 Ini Angka Perceraian di Bojonegoro Capai 3.340 Kasus, Alasannya Suami Nganggur
Ditambahkan Frans, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka atau pelaku dijerat Pasal 100 ayat (1) (2) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Berita Terkait
-
KJRI Beberkan Fakta Baru Kecelakaan Bus Umrah: Bukan Kecelakaan Tunggal!
-
Pemain Persibo: Justice for Sepak Bola Indonesia, Ada Apa?
-
Tanggapi Keputusan PT LIB, Persibo Bojonegoro Minta Adanya Keadilan Setelah Jadi Korban Kekerasan
-
Usai Ricuh Deltras vs Persibo, Kini Heboh Hakim Garis Bawa Pistol Saat Bertugas
-
Rizky Billar Kena Denda Rp1,2 Juta gara-gara Tinggalkan Noda Membandel di Sprei Hotel
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia