SuaraJatim.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael mengecam penolakan rencana pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Kelurahan Lakarsantri.
Mirisnya, penolakan pendirian gereja tersebut diketahuinya tepat saat hari Natal. Namun
"Berita menyedihkan ini saya terima di hari natal, hari dimana seharusnya dipenuhi suka cita," kata Josiah, Rabu (29/12/2021).
Josiah mengatakan, sekelompok warga Kelurahan Lakarsantri dan beberapa ormas telah menyerahkan surat penolakan terhadap rencana pembangunan gereja GKI kepada Pemkot Surabaya. Penolakan tersebut dikarenakan gereja yang akan dibangun terlalu dekat dengan pemukiman warga.
"Alasan penolakan warga menurut pak Camat Lakarsantri disebabkan lokasi bakal gereja terlalu dekat dengan perkampungan," katanya.
Pengajuan pendirian gereja GKI di wilayah tersebut, tambah Josiah, sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun memang ada syarat yang belum terpenuhi, yakni dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah. Hal ini sesuai pasal 3 ayat 2 Perwali Kota Surabaya Nomor 58 tahun 2007.
"Tetapi ini kan syarat formil, yang menjadi masalah yaitu adanya penolakan," ungkapnya.
Josiah sangat menyayangkan munculnya penolakan rencana pembangunan gereja tersebut.
"Saya sangat menyesalkan masih ada penolakan pembangunan gereja yang menodai predikat kota Surabaya sebagai kota yang memiliki toleransi tinggi," sesalnya.
Baca Juga: Ayah di Surabaya Ini Aniaya Anak Hingga Wajahnya Hancur, Motifnya Aneh...
Ia menekankan, bahwa bila ada warga yang ingin mendirikan tempat ibadah, dari agama apapun, hendaknya dihargai. Sebab beribadah itu adalah hak warga yang dijamin konstitusi.
"Semangat saling menghormati dan gotong royong diantara umat beragama yang berbeda, harus dipupuk dan dijaga di seluruh Indonesia," ujar Josiah.
Dia meminta pemerintah kota Surabaya harus berperan aktif untuk mengatasi masalah ini.
"Saya minta Pemkot turun tangan langsung apalagi Surabaya terkenal sebagai kota yang sangat toleran. Besok akan saya tindak lanjuti," tandasnya.
Selain itu, awak media juga menerima salinan surat, perihal penolakan terhadap rencana pembangunan gereja. Berikut isinya.
"Menanggapi rapat di Kecamatan tanggal 30 Maret 2021 dengan hasil resume terkait koordinasi tata cara pendirian rumah ibadah (terlampir)."
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kisah Perempuan Pendamping Kopdes di Pasuruan, Usia 25 Tahun Jadi Tumpuan Koperasi Merah Putih
-
BRI Imlek Prosperity 2026 di Tiga Kota, Perkuat Relasi dengan Nasabah Top Tier
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-58 di Madiun, Pastikan Harga Terkendali dan Stok Aman
-
2 Perusak Makam Keramat di Pasuruan Divonis 5 Bulan Penjara
-
Polda Jatim Siagakan 16.326 Personel dan 238 Pos Pengamanan, Mudik Lebaran 2026 Dijaga Ketat!