SuaraJatim.id - Apa yang dilakukan bapak di Surabaya berinisial MA (25) ini sungguh keterlaluan. Ia menganiaya anak kandungnya sendiri, ML (4) bocah perempuan hingga wajah anaknya itu hancur.
Ia juga membuat video mengancam mantan istrinya agar segera balik atau pulang ke rumah. Kalau tidak pulang maka anaknya akan disiksa dan dianiaya. Keluarga korban sempat melaporkan kasus ini ke kepolisian namun belum juga ditindaklanjuti.
Laporan sempat dilayangkan ke Polres Tanjung Perak Surabaya pada 6 September 2021. Dari laporan tersebut, mereka menjelaskan bahwa penganiayaan tidak terjadi hanya sekali. Bahkan, MA nekat membawa paksa ML yang masih kecil.
Sumber anonim dari pihak keluarga mengatakan laporan sudah dibuat ke kantor polisi namun masih kurang bukti sehingga belum diproses.
"Dulu ya pernah MA itu menganiaya anak sama ibunya. Ramai juga orang kampung. Trus anaknya dibawa lari ke tempat ayahnya di Tambak Mayor, kami sudah laporkan ke Polres Perak September lalu tapi disuruh melengkapi bukti," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (27/12/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi menjelaskan pihaknya masih mendalami informasi dari saksi dan warga sekitar.
"Masih kami dalami untuk kemungkinan itu, sejak Agustus tersangka dan istrinya ini pisah ranjang. Namun anaknya ada pada bapaknya. Dia juga mengancam kalau ibunya tidak kembali, anaknya akan dihabisi," ujarnya.
Ditanya terkait tujuan pelaku membuat video penganiayaan yang sempat tersebar di media sosial, Giadi menjelaskan selama ini MA berusaha untuk rujuk kembali dengan istrinya. Tetapi, sang istri tidak mau.
"Tujuannya dikirim biar rujuk kembali jadi ditekan mental istrinya dengan menganiaya anaknya. Ini saat kami datangi sang anak sampai mengalami trauma dengan ayahnya," kata Giadi.
Baca Juga: Geger Pembangunan Gereja Citraland Ditolak Warga, Tretan Muslim: Bangun Warnet Aja..
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu stel kaos luar dan dalam, satu buah flashdisk berisi video penganiayaan disertai ancaman untuk ibu kandung korban, dan satu buah ponsel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 terkait kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman penjara 3 tahun.
Berita Terkait
-
Geger Pembangunan Gereja Citraland Ditolak Warga, Tretan Muslim: Bangun Warnet Aja..
-
Viral! Doa Presiden Persebaya Surabaya Tahun 2020 Agar Persis Solo Promosi Liga 1 Terkabul
-
SPBU di Surabaya Harus Tutup saat Malam Tahun Baru, Ini Aturan Lengkapnya
-
Saling Ejek Dibilang Nggak Perawan, Dua Remaja Putri Di Jakut Aniaya Teman Sendiri
-
Cek Info Vaksinasi Surabaya 28 Desember 2021, Ini Syaratnya
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Terkini
-
6 Link DANA Kaget Aktif! Amankan Saldo Gratismu Sekarang Juga
-
Update Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 7 Orang Masih Terjebak di Reruntuhan Bangunan
-
Update Jumlah Korban Reruntuhan Gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Satu Orang Meninggal Dunia
-
Sejarah Pondok Pesantren Al Khoziny: Jejak Buduran yang Berusia Lebih dari Satu Abad
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Bupati Sidoarjo Soroti Konstruksi Tak Berizin