SuaraJatim.id - Mad thabi'i adalah ilmu tajwid yang paling pertama dipelajari.
Mad thabi'i menjadi salah satu hukum tajwid yang paling banyak ditemukan dalam ayat-ayat Al-Quran dibandingkan hukum tajwid lainnya.
Sehingga menjadi penting bagi setiap Muslim mempelajari hukum ini untuk bisa mengaplikasikannya.
Mengutip kanal Youtube PONROK IQRO, jumlah huruf mad thabi'i ada tiga yakni, alif sukun, wau sukun dan ya sukun.
Hukum dalam bacaan mad thabi'i, menurut bahasa mad berarti panjang dan thabi'ie artinya alami atau asli).
Mad thabi'i adalah bacaan Al Quran yang cara bacanya dipanjangkan secara alami atau asli. Mad thabi'i dikenal dengan sebutan mad asli.
Adapun cara membaca hukum tajwid ini adalah dengan memanjangkan bacaan sebanyak satu alif atau dua harokat.
Sementara secara istilah, Mad thabi'i adalah apabila ada alif yang harokat sebelumnya fathah, ya’ sukun harokat sebelumnya kasroh dan wau harokat sebelumnya dhammah, maka hukumnya adalah Mad thabi’i.
Beberapa contoh kata Mad thabi'i:
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Al Quran
Ketika mim tersambung dengan alif sukun maka dihukumi mad thabi'i dan harus dibaca panjang atau dua harokat.
Atau ha tersambung dengan alif sukun hukumnya juga sama dan harus dibaca panjang dua harokat.
Dalam kata tersebut ada ada alif yang harokat sebelumnya fathah. Sehingga cara membacanya adalah "Iyyaaka".
Huruf ya' dalam kata tersebut dibaca panjang sebanyak dua harokat karena ada hukum Mad thabi'i.
Itulah pengertian mad thabi'i. Semoga bacaan Al Quranmu semakin sempurna. Amin.
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
-
Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Quran? Ini Penjelasannya
-
5 Surat Pendek di Al Quran Mudah Dihafalkan dan Dibaca dalam Sholat
-
Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Al Quran
-
Lala Karmela Bersyukur Bisa Khatam Al-Quran Sebelum Resmi Menikah
-
Sejarah Nuzulul Quran, Turunnya Al Quran untuk Umat Islam
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Hanya Main 8 Menit di Utrecht, Miliano Jonathans Batal Ambil Sumpah WNI
- Jam Tangan Rp11,7 M Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ibu Penjarah: Saya Juga Bingung Cara Pakainya
- Netizen Berbalik Kasihan ke Uya Kuya, Video Joget Kegirangan Gaji Rp 3 Juta Sehari Ternyata Editan
- Pastikan Gelar Demo 2 September 2025, BEM SI Bawa 11 Tunturan 'Indonesia Cemas', Ini Isinya
Pilihan
-
Kick Off Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Laos
-
Karier Berliku Adrian Wibowo: Dari Galang Dana Rp39 Juta Hingga Dipanggil Timnas Indonesia
-
3 Rekomendasi HP MediaTek Helio G200, Murah tapi Gahar!
-
Sidang Etik Brimob: Akankah Kematian Affan Kurniawan Dilindas Rantis Berujung Pidana?
-
OOTD Liburan Lisa BLACKPINK: Santai Tapi Mewah dengan Tas Tomat Puluhan Juta
Terkini
-
Token Listrik Habis? Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini, Bisa Jadi Solusi Cepat
-
DPRD Jatim Coret Anggaran Kunjungan Luar Negeri, Fokus ke Program Kemasyarakatan
-
ASN Ponorogo Dilarang Pakai Kendaraan Dinas
-
Ketahanan Pangan Dipertanyakan, DPRD Jatim Usulkan Program Lebih Berpihak pada Petani
-
Aktivis Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Kediri, LBH Al-Faruq: Bukan Aktor Aksi Anarkis