Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 29 Desember 2021 | 17:11 WIB
Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas [Foto: ANTARA]

Kata Ika, kebutuhan untuk berserikat mendesak karena lembaga bantuan hukum seperti LBH Pers dan YLBHI memiliki keterbatasan untuk memperkuat kerja-kerja advokasi kasus ketenagakerjaan

Perusahaan media, organisasi pers, dan Dewan Pers membuat pendidikan-pendidikan jurnalis untuk meningkatkan profesionalisme dan pemahaman tentang etik.

Upaya ini juga dapat diperkuat dengan menyusun pedoman pemberitaan seperti ramah gender dan anak yang kerap diabaikan media.

Terakhir kata dia, masyarakat perlu menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Kebebasan Pers di Era Modern

Masyarakat dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.

Load More