Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 29 Desember 2021 | 22:33 WIB
Tahanan di Polsek Balongbendo SIdoarjo jebol [Foto: Beritajatim]

DDA (29), AW (33) dan LNN (20) selain harus mempertanggung jawabkan kasus yang mereka perbuat hingga di penjara di Mapolsek Balongbendo.

Mereka juga harus mempertanggung jawabkan dan harus lebih lama meringkuk dalam penjara karena ulah mereka yang menjebol tembok tahanan Polsek Balongbendo hingga mereka bisa kabur dari ruang tahanan Polsek wilayah hukuk Polresta Sidoarjo itu.

Load More