SuaraJatim.id - Ribut-ribut berita tahanan kabur di Polsek Balongbendo Kabupaten Sidoarjo pada Minggu 18 September 2021, kasusnya masih terus menggelinding.
Ketiga tahanan yang diduga kabur dengan menjebol tahanan polsek itu dijerat pasal perusakan fasilitas negara. Ketiganya dipastikan bakal meringkuk di sel tahanan lebih lama.
Saat ini, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan oleh Polres Sidoarjo terhadap ketiganya dengan ancaman pengerusakan fasilitas negara.
Meskipun begitu, kepolisian setempat membantah kalau ketiga tahanan tersebut kabur. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga: Ibu di Sidoarjo Ini Emosi Mantan Suami Tak Ditahan Setelah Aniaya Anak Kandung
"Tidak benar ada tahanan kabur dari Mapolsek Balongbendo. Terkait SPDP baru terhadap ketiga orang itu memang benar adanya. Tapi bukan terkait tahanan kabur, melainkan karena mereka merusak fasilitas negara," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo Gatot Hariono mengatakan SPDP kasus dugaan 3 tahanan kabur itu sudah diterima dengan status tersangka.
"Iya benar ada SPDP terhadap 3 orang tersebut dari penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP," ungkap Gatot Hariono.
Diberitakan sebelumnya, Ketiga tahanan yang diduga kabur pada Minggu (28/11/2021) malam tersebut, berinisial DDA (29) warga Dusun Sumotuwo 23 / 03 Desa Sumokembangsri Kecamatan Balongbendo, yang terjerat perkara narkotika.
Kemudian AW (33) warga Dusun Penambangan 18 / 04 Desa Penambangan Kec. Balongbendo, yang terjerat perkara pencurian kawat dan kasusnya sudah P21 belum tahap 2.
Baca Juga: Eks Pengungsi Syiah Sampang di Sidoarjo Gagal Dipulangkan, Ini Penyebabnya
Dan tahanan yang ketiga adalah LNN (20) warga Desa Manufui Kecamatan Biboki Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT yang terlibat dalam kasus pengeroyokan, dan kasusnya masih proses penyidikan.
DDA (29), AW (33) dan LNN (20) selain harus mempertanggung jawabkan kasus yang mereka perbuat hingga di penjara di Mapolsek Balongbendo.
Mereka juga harus mempertanggung jawabkan dan harus lebih lama meringkuk dalam penjara karena ulah mereka yang menjebol tembok tahanan Polsek Balongbendo hingga mereka bisa kabur dari ruang tahanan Polsek wilayah hukuk Polresta Sidoarjo itu.
Berita Terkait
-
Heboh Puluhan Napi Lapas Kutacane Ramai-ramai Kabur Jelang Buka Puasa, Ditjen PAS: Sebagian Sudah Ditangkap
-
Detik-detik Napi Lapas Kutacane Ramai-ramai Kabur Jelang Buka Puasa
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Sidoarjo
-
PSIM Yogyakarta Selangkah Lagi Promosi ke Liga 1 Musim Depan
-
Dukung Pertandingan Timnas U-20, Waskita Karya Selesaikan Renovasi Stadion Gelora Delta Sidoarjo Sesuai Standar FIFA
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani