SuaraJatim.id - Sidang kasus anggota polisi yang tertangkap menggelar pesta narkoba bersama mahasiswi cantik di Surabaya berlanjut dengan agenda pembacaan vonis.
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Yohanes Hehamony menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan kepada mantan perwira Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto.
Selain itu, Iptu Eko juga didenda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tak dibayar maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Dalam putusannya itu, Hakim Yohanes Hehamony memberi pertimbangan kalau Iptu Eko terbukti menguasai sabu-sabu di atas 5 gram sebagaimana dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Surabaya Hari Ini Kamis, 30 Desember 2021
Ia terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 berikut semua unsurnya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara," kata hakim Yohanes Hehamony dalam persidangan, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (30/12/2021).
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda Rp 4 miliar, subsider 6 bulan kurungan pada Kamis (09/12/2021) lalu.
Dalam sidang, hakim Yohanes Hehamony juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis.
Hal yang memberatkan, terdakwa Iptu Eko Julianto adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Baca Juga: Tarif Tol Surabaya Gresik Naik pada 2022, Ini Rinciannya
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Iptu Eko adalah polisi yang berpestasi dan sudah menerima banyak penghargaan. "Menyatakan barang bukti dirampas untuk negara dan dimusnahkan," katanya menambahkan.
Sedangkan untuk terdakwa Aipda Agung Pratidina dinyatakan hakim Yohanes Hehamony terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009, dan dihukum tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan.
Vonis hakim ini hanya selisih satu tahun dari tuntutan delapan tahun enam bulab penjara, denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara dari Jaksa.
Sementara terdakwa Brigpol Sudidik yang hanya dituntut lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijatuhi vonis empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan badan.
Sebelumnya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidinia dan Brigpol Sudidik digrebek Propam Mabes Polri di kamar 1701 dan 1702 di hotel Midtown Residence Surabaya.
Dalam penggerebekan itu ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.
Berita Terkait
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Profil Jaiden Law, Winger Keturunan Surabaya Kelahiran Sydney yang Bakal Trial di Klub Spanyol
-
Rayhan Hanan Buka-bukaan Soal PR Besar Persija Jakarta, Optimis Bangkit?
-
BRI Liga 1: Imbangi Persija, Misi Persebaya Surabaya Masih Belum Tuntas?
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani