SuaraJatim.id - Tata cara sholat tahajud dan syarat sholat tahajud yang harus dilakukan oleh seseorang ketika hendak melaksanakannya. Berdasarkan ijma' atau kesepakatan ulama, kesunahan sholat tahajud bersifat muakkad, yakni kuat dan sangat dianjurkan.
Secara bahasa tahajud memiliki arti melawan atau meninggalkan tidur. Namun dalam ilmu fikih, tahajud diartikan sebagai sholat sunah yang dikerjakan pada malam hari dan dilakukan setelah tidur.
Sholat tahajud juga disebut dengan sholat qiyamul lail atau sholat malam.
Berikut syarat Sholat Tahajud yang perlu diketahui:
1. Dilakukan setelah sholat Isya hingga fajar sidiq (menjelang waktu subuh)
2. Paling sedikit dilakukan sebanyak dua rakaat, tidak ada batasan maksimalnya.
3. Bisa dilaksanakan sendiri atau berjamaah
4. Diutamakan setiap dua rekaat salam, artinya dikerjakan dua rekat-dua rekaat.
5. Waktu pelaksanaan
Baca Juga: Tata Cara Sholat Tahajud
Dalam hal ini sebagian ulama berbeda pendapat. Ada yang mensyaratkan harus tidur dahulu sebelum sholat tahajud ada pulan yang membolehkan tidak harus tidur dulu sebelum sholat tahajud.
Tahajud Harus Tidur Dulu
Salah satu ulama yang berpendapat seseorang harus tidur dulu sebelum sholat tahajud adalah Ar Rafi'i, salah satu ulama pengikut Imam Syafi'i. Di dalam kitabnya As Syarhul Kabir diterangkan:
"Tahajud istilah untuk sholat yang dikerjakan setelah tidur. Sedangkan sholat yang dilakukan sebelum tidur tidak dinamakan sholat tahajud".
Tahajud Tidak Harus Tidur
Dalam kitab Hasyiyah Ad Dasuqi diterangkan sholat Tahajud merupakan semua sholat yang dilakukan setelah isya, baik sesudah tidur maupun sebelum tidur.
Berita Terkait
-
Apa Boleh Shalat Tahajud setelah Shalat Witir? Simak Panduan Lengkapnya
-
Reino Barack Ungkap Rutinitas Syahrini di Singapura: Bangun Jam 4 Pagi dan Salat Tahajud
-
Apakah Salat Tahajud Harus Tidur Dulu? Ini Penjelasan Ulama
-
Tahajud yang Menyembuhkan: Sinergi Ibadah dan Ikhtiar untuk Kesembuhan
-
Niat, Tata Cara dan Doa Sholat Malam Lailatul Qadar dalam Bahasa Arab Lengkap
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Nyawa Gadis 19 Tahun di Ujung Tanduk, Skandal Aborsi Melibatkan 3 Nakes Guncang Bojonegoro
-
Terdesak Ekonomi, Nakes di Probolinggo Karang Cerita Begal Demi Tutupi Jual Motor Ayah
-
Skandal Pasien Hantu di Jember: Kejari Sita HP Para Direktur RS, Bongkar Mafia Klaim JKN
-
Jembatan Gondang Ditutup: Rute Bus Tulungagung-Trenggalek Lebih Jauh, Harga Tiket Naik?
-
Sore Berdarah di Sukorame: Jeritan Histeris Membuka Tabir Kematian Tragis Sang Pemasar