Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 04 Januari 2022 | 16:52 WIB
Tiga pendekar anggota perguruan silat tersangka kasus pengeroyokan diamankan Satreskrim Polres Jombang, Selasa (4/1/2022). [SuaraJatim/Zen Arifin]

"Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tukas Teguh. 

Kontributor: Zen Arifin

Load More