Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 04 Januari 2022 | 18:56 WIB
ilustrasi pemukulan penganiayaan di Blitar. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Peristiwa tragis dialami Murtiyem warga Dusun Bendelonje, Desa Kendalrejo, Talun, Kabupaten Blitar. Perempuan 71 tahun itu babak belur dianiaya inisial EP, anaknya sendiri.

Kasus ini terjadi ketika korban sedang beraktivitas di dapur pada Senin (3/1/2022) malam. Secara mendadak, EP yang lantas menyusul ibunya ke dapur.

Tanpa bertele-tele, EP mengayunkan sebuah kayu dengan panjang sekira 60 sentimeter ke arah korban. Secara membabi-buta ia menganiaya ibu kandungnya hingga tersungkur.

Setelahnya, EP keluar rumah dan berjalan di seputar tempat tinggalnya. Bertemu dengan para tetangganya, EP malah menceritakan perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Viral Momen Wisatawan Terkunci di Wisata Air Terjun Sirah Kencong Blitar

"Kejadian tersebut diketahui oleh para saksi setelah pelaku melakukan penganiayaan lalu pelaku memberitahu para saksi bahwa dirinya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono, Selasa (4/1/2022).

Tak ayal warga yang mendengar cerita EP bergegas mendatangi rumahnya untuk melihat kondisi Mbah Murtiyem. Korban ditemukan tergeletak dengan kondisi luka robek di pelipis kiri, sejumlah luka lebam di wajah.

Ternyata selain dipukul menggunakan kayu, Mbah Murtiyem juga dianiaya dengan cara dibenturkan kepalanya ke lantai dapur.

Warga yang mendapati kondisi Mbah Murtiyem yang sudah tak berdaya lantas melapor ke polisi. Korban juga dilarikan ke RSUD Ngudi Waluyo demi mendapatkan perawatan medis. Sementara EP diamankan polisi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap EP, ternyata pelaku tersebut mengidap gangguan jiwa. EP tercatat sebagai ODGJ yang baru saja pulang dari perawatan jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.

Baca Juga: Arek Blitar Ini Bikin Geger, Diam Saja Tersangsang di Atas Pohon, Ternyata Semaput

"Dari keterangan para saksi pelaku baru tiga minggu pulang dari RSJ Lawang dan pelaku juga memiliki surat keterangan gangguan jiwa yang dikeluarkan oleh RSJ Lawang," ujar Udiyono.

Begitu mengetahui hal itu, polisi lalu berkoordinasi dengan instansi yang terkait. EP kemudian dilarikan kembali ke RSJ Lawang untuk alasan keamanan serta dalam rangka penanganan jiwanya pascamenganiaya Mbah Murtiyem, ibunya.

"Berhubung pelaku mengalami gangguan jiwa (ODGJ) lalu pihak Pemerintah Desa pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira jam 21.30 wib dibawa ke RSJ Lawang Kota Malang," pungkas Udiyono.

Kontributor : Farian

Load More