SuaraJatim.id - Perumda Giri Tirta, belakangan ini menjadi sorotan publik, setelah Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani resmi mencopot jajaran direksi dan Dirut PDAM Aminatus Zariyah.
Pasca pencopotan, Bupati Yani mencermati anggaran dan hasilnya ditemukan sejumlah alokasi anggaran yang dinilai boros.
"Kita temukan ada anggaran belanja seragam sebesar Rp 600 juta dan dana pensiun sebesar Rp 8 miliar," kata Yani, Selasa (4/1/2021).
Pengadaan seragam dan dana pensiuan untuk mantan pejabat itu membuat Yani keheranan. Padahal PDAM saat ini kondisinya sangat kritis. Ditambah selama ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut tidak menghasilkan laba besar. Malah cenderung merugi.
"PDAM harus efisen dalam alokasi belanja, seperti pengadaan seragam ini tidak penting. Setop, karena kondisi perusahaan masih sakit," jelasnya.
Selain itu, Yani juga mengkritisi pada stuktur PDAM dinilai fungsi dan tugasnya kurang. Salah satunya adalah tidak adanya bagian marketing. Padahal bagian tersebut dianggap sangat dibutuhkan untuk mencari pelanggan.
"Terkait SDM, pegawai yang tidak pernah bekerja, tidak disiplin, kinerja buruk kami pastikan diberhentikan," tegasnya.
Tidak hanya itu, Bupati Yani juga mengancam tidak akan memberikan anggaran kepada PDAM jika kewajibannya tidak terpenuhi. Menurutnya, BUMD harus memberi pemasukan ke PAD, bukan malah sebaliknya.
Sebelumnya, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani mencopot Siti Aminatus Zariyah dari jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta. Selain itu, seluruh jajaran direksi Perumda Giri Tirta atau PDAM juga dicopot, per 31 Desember 2021.
Baca Juga: Mensos Risma Tegur Bupati Gresik Perkara Banjir Bandang
Keputusan pencopotan jajaran direksi PDAM Gresik akibat dugaan penggunaan anggaran modal sebesar Rp25 miliar yang tidak sesuai perencanaan.
Kabar pemecatan Siti Aminatus Zariyah dan jajaran direksi PDAM dibenarkan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani.
"Dewas dan jajaran direksi (Perumda Giri Tirta) kita berhentikan semua," kata Bupati Yani, Minggu (2/1/2022).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tentang, Pemberhentian Siti Aminatus Zariyah, dari Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.
Kemudian, Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Harisun Awali, dari Jabatan Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
5 Fakta Ayah dan Adik Tiri di Gresik Hajar Anak Kandung Gegara Rebutan Ijazah, Berujung ke Polisi
-
3 Fakta Begal Motor di Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa, Diselamatkan ke Rumah Kades!
-
UMKM Panaba Naik Kelas Bersama Klasterku Hidupku BRI
-
5 Fakta KDRT Tragis di Blitar, Istri Tewas dan Suami Pura-pura Menolong
-
Kick Off BRI Consumer Expo 2026 Jadi Momentum Second Engine of Growth