SuaraJatim.id - Perumda Giri Tirta, belakangan ini menjadi sorotan publik, setelah Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani resmi mencopot jajaran direksi dan Dirut PDAM Aminatus Zariyah.
Pasca pencopotan, Bupati Yani mencermati anggaran dan hasilnya ditemukan sejumlah alokasi anggaran yang dinilai boros.
"Kita temukan ada anggaran belanja seragam sebesar Rp 600 juta dan dana pensiun sebesar Rp 8 miliar," kata Yani, Selasa (4/1/2021).
Pengadaan seragam dan dana pensiuan untuk mantan pejabat itu membuat Yani keheranan. Padahal PDAM saat ini kondisinya sangat kritis. Ditambah selama ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut tidak menghasilkan laba besar. Malah cenderung merugi.
"PDAM harus efisen dalam alokasi belanja, seperti pengadaan seragam ini tidak penting. Setop, karena kondisi perusahaan masih sakit," jelasnya.
Selain itu, Yani juga mengkritisi pada stuktur PDAM dinilai fungsi dan tugasnya kurang. Salah satunya adalah tidak adanya bagian marketing. Padahal bagian tersebut dianggap sangat dibutuhkan untuk mencari pelanggan.
"Terkait SDM, pegawai yang tidak pernah bekerja, tidak disiplin, kinerja buruk kami pastikan diberhentikan," tegasnya.
Tidak hanya itu, Bupati Yani juga mengancam tidak akan memberikan anggaran kepada PDAM jika kewajibannya tidak terpenuhi. Menurutnya, BUMD harus memberi pemasukan ke PAD, bukan malah sebaliknya.
Sebelumnya, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani mencopot Siti Aminatus Zariyah dari jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta. Selain itu, seluruh jajaran direksi Perumda Giri Tirta atau PDAM juga dicopot, per 31 Desember 2021.
Baca Juga: Mensos Risma Tegur Bupati Gresik Perkara Banjir Bandang
Keputusan pencopotan jajaran direksi PDAM Gresik akibat dugaan penggunaan anggaran modal sebesar Rp25 miliar yang tidak sesuai perencanaan.
Kabar pemecatan Siti Aminatus Zariyah dan jajaran direksi PDAM dibenarkan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani.
"Dewas dan jajaran direksi (Perumda Giri Tirta) kita berhentikan semua," kata Bupati Yani, Minggu (2/1/2022).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tentang, Pemberhentian Siti Aminatus Zariyah, dari Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.
Kemudian, Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Harisun Awali, dari Jabatan Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang