SuaraJatim.id - Perumda Giri Tirta, belakangan ini menjadi sorotan publik, setelah Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani resmi mencopot jajaran direksi dan Dirut PDAM Aminatus Zariyah.
Pasca pencopotan, Bupati Yani mencermati anggaran dan hasilnya ditemukan sejumlah alokasi anggaran yang dinilai boros.
"Kita temukan ada anggaran belanja seragam sebesar Rp 600 juta dan dana pensiun sebesar Rp 8 miliar," kata Yani, Selasa (4/1/2021).
Pengadaan seragam dan dana pensiuan untuk mantan pejabat itu membuat Yani keheranan. Padahal PDAM saat ini kondisinya sangat kritis. Ditambah selama ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut tidak menghasilkan laba besar. Malah cenderung merugi.
"PDAM harus efisen dalam alokasi belanja, seperti pengadaan seragam ini tidak penting. Setop, karena kondisi perusahaan masih sakit," jelasnya.
Selain itu, Yani juga mengkritisi pada stuktur PDAM dinilai fungsi dan tugasnya kurang. Salah satunya adalah tidak adanya bagian marketing. Padahal bagian tersebut dianggap sangat dibutuhkan untuk mencari pelanggan.
"Terkait SDM, pegawai yang tidak pernah bekerja, tidak disiplin, kinerja buruk kami pastikan diberhentikan," tegasnya.
Tidak hanya itu, Bupati Yani juga mengancam tidak akan memberikan anggaran kepada PDAM jika kewajibannya tidak terpenuhi. Menurutnya, BUMD harus memberi pemasukan ke PAD, bukan malah sebaliknya.
Sebelumnya, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani mencopot Siti Aminatus Zariyah dari jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta. Selain itu, seluruh jajaran direksi Perumda Giri Tirta atau PDAM juga dicopot, per 31 Desember 2021.
Baca Juga: Mensos Risma Tegur Bupati Gresik Perkara Banjir Bandang
Keputusan pencopotan jajaran direksi PDAM Gresik akibat dugaan penggunaan anggaran modal sebesar Rp25 miliar yang tidak sesuai perencanaan.
Kabar pemecatan Siti Aminatus Zariyah dan jajaran direksi PDAM dibenarkan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani.
"Dewas dan jajaran direksi (Perumda Giri Tirta) kita berhentikan semua," kata Bupati Yani, Minggu (2/1/2022).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tentang, Pemberhentian Siti Aminatus Zariyah, dari Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.
Kemudian, Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Harisun Awali, dari Jabatan Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya