SuaraJatim.id - Perumda Giri Tirta, belakangan ini menjadi sorotan publik, setelah Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani resmi mencopot jajaran direksi dan Dirut PDAM Aminatus Zariyah.
Pasca pencopotan, Bupati Yani mencermati anggaran dan hasilnya ditemukan sejumlah alokasi anggaran yang dinilai boros.
"Kita temukan ada anggaran belanja seragam sebesar Rp 600 juta dan dana pensiun sebesar Rp 8 miliar," kata Yani, Selasa (4/1/2021).
Pengadaan seragam dan dana pensiuan untuk mantan pejabat itu membuat Yani keheranan. Padahal PDAM saat ini kondisinya sangat kritis. Ditambah selama ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut tidak menghasilkan laba besar. Malah cenderung merugi.
"PDAM harus efisen dalam alokasi belanja, seperti pengadaan seragam ini tidak penting. Setop, karena kondisi perusahaan masih sakit," jelasnya.
Selain itu, Yani juga mengkritisi pada stuktur PDAM dinilai fungsi dan tugasnya kurang. Salah satunya adalah tidak adanya bagian marketing. Padahal bagian tersebut dianggap sangat dibutuhkan untuk mencari pelanggan.
"Terkait SDM, pegawai yang tidak pernah bekerja, tidak disiplin, kinerja buruk kami pastikan diberhentikan," tegasnya.
Tidak hanya itu, Bupati Yani juga mengancam tidak akan memberikan anggaran kepada PDAM jika kewajibannya tidak terpenuhi. Menurutnya, BUMD harus memberi pemasukan ke PAD, bukan malah sebaliknya.
Sebelumnya, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani mencopot Siti Aminatus Zariyah dari jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta. Selain itu, seluruh jajaran direksi Perumda Giri Tirta atau PDAM juga dicopot, per 31 Desember 2021.
Baca Juga: Mensos Risma Tegur Bupati Gresik Perkara Banjir Bandang
Keputusan pencopotan jajaran direksi PDAM Gresik akibat dugaan penggunaan anggaran modal sebesar Rp25 miliar yang tidak sesuai perencanaan.
Kabar pemecatan Siti Aminatus Zariyah dan jajaran direksi PDAM dibenarkan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani.
"Dewas dan jajaran direksi (Perumda Giri Tirta) kita berhentikan semua," kata Bupati Yani, Minggu (2/1/2022).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tentang, Pemberhentian Siti Aminatus Zariyah, dari Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.
Kemudian, Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Harisun Awali, dari Jabatan Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
-
Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid
-
Karhutla TNBTS Meluas, Kondisi Habitat Satwa Endemik Terancam
-
Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat