SuaraJatim.id - Perumda Giri Tirta, belakangan ini menjadi sorotan publik, setelah Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani resmi mencopot jajaran direksi dan Dirut PDAM Aminatus Zariyah.
Pasca pencopotan, Bupati Yani mencermati anggaran dan hasilnya ditemukan sejumlah alokasi anggaran yang dinilai boros.
"Kita temukan ada anggaran belanja seragam sebesar Rp 600 juta dan dana pensiun sebesar Rp 8 miliar," kata Yani, Selasa (4/1/2021).
Pengadaan seragam dan dana pensiuan untuk mantan pejabat itu membuat Yani keheranan. Padahal PDAM saat ini kondisinya sangat kritis. Ditambah selama ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut tidak menghasilkan laba besar. Malah cenderung merugi.
"PDAM harus efisen dalam alokasi belanja, seperti pengadaan seragam ini tidak penting. Setop, karena kondisi perusahaan masih sakit," jelasnya.
Selain itu, Yani juga mengkritisi pada stuktur PDAM dinilai fungsi dan tugasnya kurang. Salah satunya adalah tidak adanya bagian marketing. Padahal bagian tersebut dianggap sangat dibutuhkan untuk mencari pelanggan.
"Terkait SDM, pegawai yang tidak pernah bekerja, tidak disiplin, kinerja buruk kami pastikan diberhentikan," tegasnya.
Tidak hanya itu, Bupati Yani juga mengancam tidak akan memberikan anggaran kepada PDAM jika kewajibannya tidak terpenuhi. Menurutnya, BUMD harus memberi pemasukan ke PAD, bukan malah sebaliknya.
Sebelumnya, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani mencopot Siti Aminatus Zariyah dari jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta. Selain itu, seluruh jajaran direksi Perumda Giri Tirta atau PDAM juga dicopot, per 31 Desember 2021.
Baca Juga: Mensos Risma Tegur Bupati Gresik Perkara Banjir Bandang
Keputusan pencopotan jajaran direksi PDAM Gresik akibat dugaan penggunaan anggaran modal sebesar Rp25 miliar yang tidak sesuai perencanaan.
Kabar pemecatan Siti Aminatus Zariyah dan jajaran direksi PDAM dibenarkan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani.
"Dewas dan jajaran direksi (Perumda Giri Tirta) kita berhentikan semua," kata Bupati Yani, Minggu (2/1/2022).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tentang, Pemberhentian Siti Aminatus Zariyah, dari Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.
Kemudian, Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Harisun Awali, dari Jabatan Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya