Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 05 Januari 2022 | 10:26 WIB
Ilustrasi suntik Vaksinasi Booster (pexels)

SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya membekuk satu orang yang disebut-sebut bagian dari sindikat jual beli vaksin booster Sinovac berinisial Y.

Pelaku ditangkap pada Senin (03/01/2022) oleh Unit Tindak Pidana tertentu (Tipidter) usai terlibat dalam jual beli vaksin booster Sinovac yang dipromosikan lewat pesan berantai Whatsapp (WA).

Padahal, sesuai dengan informasi dari pemerintah, vaksin booster baru akan dijual belikan pada Tahun 2022. Artinya, booster tersebut belum bisa dijual sebelum 2022.

"Ditangkapnya kemarin, Senin (03/1/2022) oleh Unit Tipidter Polrestabes Surabaya, Y ini terlibat sindikat jual beli vaksin dosis 3 (Boster), yang beroperasi sembunyi – sembunyi," kata sumber anonim di kepolisian, Rabu (05/01/2022).

Baca Juga: Tanpa Didampingi Teco, Bali United Tetap Optimistis Hadapi Persebaya

"Untuk lokasi vaksinasi sempat dilakukan di kantor jasa pengiriman barang dan sebuah cafe di Kapasari," katanya menambahkan, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut lewat pesan WhatsApp mengatakan sudah mendatangi lokasi dan meminta keterangan kepada pemilik.

"Saya cek dulu ya mas, kami sudah datangi tempatnya dan minta keterangan tapi kami masih pendalaman," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pembenaran ataupun bantahan, atas dugaan penangkapan terhadap Y terduga sindikat jual beli vaksin dosis 3 tersebut.

Sementara itu Kanit Tipdter Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ghodam Pringgodani belum menjawab pesan dan memberikan keterangan hingga berita ini ditulis.

Baca Juga: Cegah Kasus COVID-19 Varian Omicron Meluas, Thailand Gunakan Vaksin Booster

Load More