
SuaraJatim.id - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memutuskan vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta terhadap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis, Kamis (6/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya, mengutip dari Antara, Kamis.
Vonis kepada Novi Rahman Hidayat lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Merespon itu, terdakwa mengaku pikir-pikir (menerima vonis atau banding).
Baca Juga: Deretan Kepala Daerah Terjerat Korupsi di 2021
"Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir," kata terdakwa.
Pengacara terdakwa, Ade Dharma Maryanto mengatakan pihaknya kecewa terhadap vonis tersebut lantaran fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan.
"Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicara dengan klien kami apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," ujarnya.
Perlu diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat terbukti bersalah memaksa para kepala desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta. Hal itu diindikasikan sebagai praktik jual beli jabatan, sebab para kades yang dimintai uang mayoritas yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa.
Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Setor Duit 'Syukuran' hingga Rp50 Juta Supaya Naik Jabatan di Pemkab Nganjuk
Berita Terkait
-
Kekayaan Ita Triwibawati, Cabup Nganjuk Terkaya Usul Inovasi 'Padi Jadi Beras' saat Debat
-
KPK Tangkap Kristian Wuisan, Salah Satu Tersangka Perkara Korupsi Gubernur Maluku Utara
-
Korupsi Rp 66 Miliar, Eks Bupati Cirebon 'Hanya' Didenda Rp1 Miliar
-
Teka-Teki Kasus Jual Beli Jabatan, Menteri Syahrul Yasin Limpo Dibidik Sejak Tahun Lalu?
-
Pernah Ngomong Berani Injak Al Quran, Plt Bupati Bogor Minta Maaf: Manusia Tempatnya Khilaf
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Hercules Minta Maaf ke Jenderal Sutiyoso, Tapi Tidak ke Gatot Nurmantyo: Saya Tak Takut Sama Anda!
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- Bela Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Skakmat Hercules: Kamu Itu Preman Berkedok Ormas!
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
Pilihan
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Dilepeh Ajax, Simon Tahamata Kirim Sinyal Mau Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
Tunda Pesta Juara Persib! Malut United Bongkar Cara Jinakkan Maung Bandung
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
Terkini
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Manfaatkan Tren Sehat, BRI Bantu UMKM Gula Aren Tembus Pasar Lebih Luas
-
Alasan Wali Kota Surabaya Larang Buang Sampah ke Sungai, Bisa Bikin Air PDAM Naik Tajam
-
Kisah Umi Rosidah, Perajin Manik - Manik Mojokerto yang Berhasil Tembus Pasar Ameria
-
BRI Dukung Pemerintah Menyediakan Pendidikan Berkualitas lewat Program BRI Peduli Ini Sekolahku