SuaraJatim.id - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memutuskan vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta terhadap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis, Kamis (6/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya, mengutip dari Antara, Kamis.
Vonis kepada Novi Rahman Hidayat lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Merespon itu, terdakwa mengaku pikir-pikir (menerima vonis atau banding).
"Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir," kata terdakwa.
Pengacara terdakwa, Ade Dharma Maryanto mengatakan pihaknya kecewa terhadap vonis tersebut lantaran fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan.
"Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicara dengan klien kami apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," ujarnya.
Perlu diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat terbukti bersalah memaksa para kepala desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta. Hal itu diindikasikan sebagai praktik jual beli jabatan, sebab para kades yang dimintai uang mayoritas yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa.
Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Posko THR Jatim Terima 20 Pengaduan, Khofifah Pastikan Penyelesaian Jelang H-7 Lebaran 2026
-
Satu Tahun Danantara Indonesia, Presiden Minta Pengelolaan Aset Dilakukan Profesional
-
BRI Ikut Sukseskan Mudik Nasional 2026 Lewat Program Mudik Gratis BUMN
-
Manfaatkan Promo BRI, Nge-war Tiket Mudik dan Liburan Jadi Lebih Irit
-
Kronologi Balita 2 Tahun di Pasuruan Meninggal di Sungai Petung, Sempat Hilang dari Rumah