SuaraJatim.id - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memutuskan vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta terhadap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis, Kamis (6/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya, mengutip dari Antara, Kamis.
Vonis kepada Novi Rahman Hidayat lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Merespon itu, terdakwa mengaku pikir-pikir (menerima vonis atau banding).
Baca Juga: Deretan Kepala Daerah Terjerat Korupsi di 2021
"Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir," kata terdakwa.
Pengacara terdakwa, Ade Dharma Maryanto mengatakan pihaknya kecewa terhadap vonis tersebut lantaran fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan.
"Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicara dengan klien kami apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," ujarnya.
Perlu diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat terbukti bersalah memaksa para kepala desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta. Hal itu diindikasikan sebagai praktik jual beli jabatan, sebab para kades yang dimintai uang mayoritas yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa.
Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Setor Duit 'Syukuran' hingga Rp50 Juta Supaya Naik Jabatan di Pemkab Nganjuk
Berita Terkait
-
Kekayaan Ita Triwibawati, Cabup Nganjuk Terkaya Usul Inovasi 'Padi Jadi Beras' saat Debat
-
KPK Tangkap Kristian Wuisan, Salah Satu Tersangka Perkara Korupsi Gubernur Maluku Utara
-
Korupsi Rp 66 Miliar, Eks Bupati Cirebon 'Hanya' Didenda Rp1 Miliar
-
Teka-Teki Kasus Jual Beli Jabatan, Menteri Syahrul Yasin Limpo Dibidik Sejak Tahun Lalu?
-
Pernah Ngomong Berani Injak Al Quran, Plt Bupati Bogor Minta Maaf: Manusia Tempatnya Khilaf
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik