SuaraJatim.id - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memutuskan vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta terhadap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis, Kamis (6/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya, mengutip dari Antara, Kamis.
Vonis kepada Novi Rahman Hidayat lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Merespon itu, terdakwa mengaku pikir-pikir (menerima vonis atau banding).
Baca Juga: Deretan Kepala Daerah Terjerat Korupsi di 2021
"Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir," kata terdakwa.
Pengacara terdakwa, Ade Dharma Maryanto mengatakan pihaknya kecewa terhadap vonis tersebut lantaran fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan.
"Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicara dengan klien kami apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," ujarnya.
Perlu diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat terbukti bersalah memaksa para kepala desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta. Hal itu diindikasikan sebagai praktik jual beli jabatan, sebab para kades yang dimintai uang mayoritas yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa.
Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Setor Duit 'Syukuran' hingga Rp50 Juta Supaya Naik Jabatan di Pemkab Nganjuk
Berita Terkait
-
Kekayaan Ita Triwibawati, Cabup Nganjuk Terkaya Usul Inovasi 'Padi Jadi Beras' saat Debat
-
KPK Tangkap Kristian Wuisan, Salah Satu Tersangka Perkara Korupsi Gubernur Maluku Utara
-
Korupsi Rp 66 Miliar, Eks Bupati Cirebon 'Hanya' Didenda Rp1 Miliar
-
Teka-Teki Kasus Jual Beli Jabatan, Menteri Syahrul Yasin Limpo Dibidik Sejak Tahun Lalu?
-
Pernah Ngomong Berani Injak Al Quran, Plt Bupati Bogor Minta Maaf: Manusia Tempatnya Khilaf
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
Terkini
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris