SuaraJatim.id - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memutuskan vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta terhadap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis, Kamis (6/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya, mengutip dari Antara, Kamis.
Vonis kepada Novi Rahman Hidayat lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Merespon itu, terdakwa mengaku pikir-pikir (menerima vonis atau banding).
"Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir," kata terdakwa.
Pengacara terdakwa, Ade Dharma Maryanto mengatakan pihaknya kecewa terhadap vonis tersebut lantaran fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan.
"Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicara dengan klien kami apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," ujarnya.
Perlu diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat terbukti bersalah memaksa para kepala desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta. Hal itu diindikasikan sebagai praktik jual beli jabatan, sebab para kades yang dimintai uang mayoritas yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa.
Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Stop Buang Jelantah, BRI Buktikan Limbah Ini Bisa Jadi Sumber Penghasilan
-
Tanggal Tua Gak Ngeri Lagi, ShopeePay Hadirkan Rejeki Akhir Bulan dengan Saldo Gratis!
-
Emil Dardak Sakit Apa? Hari Ini Mulai Kerja
-
7 Rahasia Dahsyat di Balik Surah Yasin Ayat 9: Pelindung Diri dari Segala Bahaya
-
Dubes Rusia Temui Khofifah di Surabaya, Siap Jalin Kolaborasi Maritim dan Pendidikan