SuaraJatim.id - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah bebas dari penjara setelah dihukum 2 tahun penjara dalam kasus suap sejumlah proyek infrastruktur.
Saiful bebas murni pada Jumat (07/01/2022). Berita ini kemarin membetot warga Sidoarjo mengingat Saiful Illah merupakan pejabat yang namanya populer bagi warga Sidoarjo.
Kabar bebasrnya Saiful ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya Gun Gun Gunawan. Ia mengatakan Saiful bersama kedua rekannya yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto.
"Ya memang betul atas nama Haji Saiful dan dua orang rekannya memang sudah habis masa pidananya setelah menjalani 2 tahun serta membayar denda sehingga kemarin sudah dibebaskan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Sabtu (8/1/2022).
Saiful Illah menempati blok H di Lapas Kelas 1 Surabaya tersebut bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto.
Gun Gun juga membenarkan bahwa H. Saiful Ilah keluar lapas lebih dulu karena faktor kesehatan dan permohonan dari keluarga untuk segera menjalani check up kesehatan di rumah sakit karena kesehatannya beberapa kali drop.
"Kalau pak haji saiful agak pagian karena beliau dalam keadaan sakit dan ada permintaan dari keluarga untuk menjalani pemeriksaan di rumah sakit karena kemarin dalam keadaan dirawat dan sering keluar masuk rumah sakit," jelas Gun Gun.
Gun Gun mengungkapkan, sejak menghuni lapas yang terletak di Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong itu, H. Saiful Ilah aktif di pembinaan kerohaniaan Islam.
Dia juga menjadi salah satu pengurus Masjid Nurul Fuad yang berada di dalam lapas. "Banyak menghabiskan waktu untuk mengaji dan ibadah," ujarnya.
Baca Juga: Dipenjara Dua Tahun Perkara Korupsi, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas
Gun Gun menambahkan, Saiful Ilah tidak mendapatkan hak remisi dan hak lainnya karena tidak ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya.
Di sisi lain, mantan Wakil Bupati Sidoarjo dua periode itu juga sudah membayar denda yang ditetapkan oleh pengadilan. "Sehingga bisa bebas murni tepat setelah dua tahun menjalani hukuman," katanya.
Seperti diketahui, Saiful divonis 3 tahun penjara setelah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK jug menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. Tersangka penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 H.
Saiful llah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Sementara sebagai pemberi yakni swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Dalam perkara ini, tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak bulan Juli 2019 hingga 7 Januari 2020.
Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi. Terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Ibnu Ghofur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur.
Kemudian, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Sementara Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Ibnu Gopur. Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.
Berita Terkait
-
Dipenjara Dua Tahun Perkara Korupsi, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas
-
Sebanyak 111 Prajurit Marinir Ikuti Lomba Cross Country
-
Sebanyak 9 Murid SD Muhammadiyah Sidoarjo Tenggelam di Pantai Situbondo
-
Terungkap Fakta! Satpam Predator Anak Sidoarjo Cabuli Bocah di Toilet Musala
-
Terungkap Dugaan Korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo Rp 25 M, Tersangka Pengelola Kantin
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
-
PSSI Umumkan Penganti Ole Romeny, Berpeluang Debut di FIFA Matchday September
-
Miris! Nasib Mees Hilgers Setali Tiga Uang dengan Alexander Isak dan Ademola Lookman
-
Isyarat Dirtek Baru PSSI, Timnas Indonesia Lupakan Total Football dan Tiki-Taka
Terkini
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital
-
Bayar Tagihan Akhir Bulan? Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo