SuaraJatim.id - Aparat penegak hukum didesak segera menahan tersangka kasus kekerasan seksual berinisial MSAT (40), sebab berkas perkara kasus yang menyeret putra kiai di Jombang, Jawa Timur telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum korban, Abd. Wachid Habibulloh dalam konferensi pers secara virtual yang digelar WCC Jombang Rabu (12/1/2022).
Dalam keterangannya, Wachid mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap tersangka MSAT.
"Kasus ini sudah P-21, kami berharap seharusnya kasus ini akan segera disidangkan ke pengadilan. Maka untuk efisiensi penangan peradilan harusnya JPU bisa segera melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Wachid.
Desakan agar MSAT dijebloskan ke sel tahanan merupakan hal yang wajar. Sejak menyandang status tersangka pada 2019, MSAT sama sekali tidak pernah dilakukan penahanan.
Bahkan polisi juga kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka hingga membuat kasus ini berlarut-larut.
"Karena ketika tidak di tahan yang jelas, dalam track recordnya tersangka bisa mengulur-ulur atau bahkan menghalang-halangi proses persidangan nanti. Menurut kami dari tim pendamping (korban) meminta JPU untuk membuat kewenangan pemanggilan dan penahanan tersangka," ucapnya.
Wachid juga menyayangkan pihak penyidik Polda Jatim yang terkesan tidak tegas dalam menangani perkara MSAT sebagai tersangka kekerasan seksual. Beberapa kali penyidik Polda Jatim berjanji akan memeriksa dan melakukan penahanan terhadap MSAT.
"Tetapi pada beberapa kali pemberitaan, polda sendiri bahkan tidak mampu untuk melakukan penjemputan paksa. Padahal secara KUHP tersangka ini sudah dipanggil beberapa kali untuk kewajiban hukumnya untuk datang melakukan pemeriksaan dan itu seharusnya sudah langsung dilakukan penjemputan paksa," kata Wachid.
Baca Juga: Setelah Dua Tahun Ditetapkan Tersangka, Akhirnya Putra Kiai Jombang Segera Disidang
Polda Jatim menyatakan sempat akan menjemput paksa tersangka, namun gagal karena terjadi pengadangan oleh kelompok pengikut MSAT. Namun kata Wachid hal itu bukan menjadi alasan. Karena kepolisian merupakan alat negara yang memiliki kewenangan sesuai dengan undang- undang untuk melakukan penjemputan secara paksa.
Ia menambahkan, JPU sebagai alat negara juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap MSAT. Selain itu, dasar subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan terhadap MSAT sudah memenuhi unsur. Selain berkas kasus sudah P-21, ada unsur objektif dan subjektif yang sudah terpenuhi.
"Sudah terpenuhi, karena tersangka tidak melakukan etikad baik untuk memenuhi pemanggilan yang kemarin (penyidikan di Polda Jatim). JPU merupakan alat negara yang bisa melakukan penjemputan dan itu merupakan hal yang sangat mudah," tukas Wachid.
Perlu diketahui, MSAT anak kiai terkemuka di Jombang Jatim dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. MSAT dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual kepada NA yang tak lain merupakan bekas santriwatinya.
Modusnya, MSAT mengancam NA yang masih di bawah umur agar bersedia menjadi tempat pelampiasan syahwat. Selain itu, MSAT juga berjanji akan menjadikan NA sebagai istrinya.
Namun, MSAT tak kunjung menikahi NA hingga akhirnya memilih untuk melaporkan perbuatan asusila pengurus pesantren itu ke polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Terjerat Dugaan Pungli, Oknum Lurah di Surabaya Dicopot Jadi Staf Perpustakaan
-
Dituding Santet Anaknya, Kakek 70 Tahun di Sampang Dihabisi Tetangga: Pelaku Tidak Menyesal
-
Berniat Bongkar Dinding, Kakek 69 Tahun di Magetan Tewas Tertimpa Tembok Rumah Tua
-
BRI Perkuat Sport Tourism Indonesia lewat Dukungan untuk MotoGP 2026
-
Gerbong Mutasi Bergerak: Putra Bojonegoro Irjen Dekananto Ditunjuk Jadi Kapolda Jatim Baru