SuaraJatim.id - Aparat penegak hukum didesak segera menahan tersangka kasus kekerasan seksual berinisial MSAT (40), sebab berkas perkara kasus yang menyeret putra kiai di Jombang, Jawa Timur telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum korban, Abd. Wachid Habibulloh dalam konferensi pers secara virtual yang digelar WCC Jombang Rabu (12/1/2022).
Dalam keterangannya, Wachid mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap tersangka MSAT.
"Kasus ini sudah P-21, kami berharap seharusnya kasus ini akan segera disidangkan ke pengadilan. Maka untuk efisiensi penangan peradilan harusnya JPU bisa segera melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Wachid.
Desakan agar MSAT dijebloskan ke sel tahanan merupakan hal yang wajar. Sejak menyandang status tersangka pada 2019, MSAT sama sekali tidak pernah dilakukan penahanan.
Bahkan polisi juga kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka hingga membuat kasus ini berlarut-larut.
"Karena ketika tidak di tahan yang jelas, dalam track recordnya tersangka bisa mengulur-ulur atau bahkan menghalang-halangi proses persidangan nanti. Menurut kami dari tim pendamping (korban) meminta JPU untuk membuat kewenangan pemanggilan dan penahanan tersangka," ucapnya.
Wachid juga menyayangkan pihak penyidik Polda Jatim yang terkesan tidak tegas dalam menangani perkara MSAT sebagai tersangka kekerasan seksual. Beberapa kali penyidik Polda Jatim berjanji akan memeriksa dan melakukan penahanan terhadap MSAT.
"Tetapi pada beberapa kali pemberitaan, polda sendiri bahkan tidak mampu untuk melakukan penjemputan paksa. Padahal secara KUHP tersangka ini sudah dipanggil beberapa kali untuk kewajiban hukumnya untuk datang melakukan pemeriksaan dan itu seharusnya sudah langsung dilakukan penjemputan paksa," kata Wachid.
Baca Juga: Setelah Dua Tahun Ditetapkan Tersangka, Akhirnya Putra Kiai Jombang Segera Disidang
Polda Jatim menyatakan sempat akan menjemput paksa tersangka, namun gagal karena terjadi pengadangan oleh kelompok pengikut MSAT. Namun kata Wachid hal itu bukan menjadi alasan. Karena kepolisian merupakan alat negara yang memiliki kewenangan sesuai dengan undang- undang untuk melakukan penjemputan secara paksa.
Ia menambahkan, JPU sebagai alat negara juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap MSAT. Selain itu, dasar subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan terhadap MSAT sudah memenuhi unsur. Selain berkas kasus sudah P-21, ada unsur objektif dan subjektif yang sudah terpenuhi.
"Sudah terpenuhi, karena tersangka tidak melakukan etikad baik untuk memenuhi pemanggilan yang kemarin (penyidikan di Polda Jatim). JPU merupakan alat negara yang bisa melakukan penjemputan dan itu merupakan hal yang sangat mudah," tukas Wachid.
Perlu diketahui, MSAT anak kiai terkemuka di Jombang Jatim dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. MSAT dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual kepada NA yang tak lain merupakan bekas santriwatinya.
Modusnya, MSAT mengancam NA yang masih di bawah umur agar bersedia menjadi tempat pelampiasan syahwat. Selain itu, MSAT juga berjanji akan menjadikan NA sebagai istrinya.
Namun, MSAT tak kunjung menikahi NA hingga akhirnya memilih untuk melaporkan perbuatan asusila pengurus pesantren itu ke polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Ada Beragam Promo untuk Pembelian Kendaraan
-
Promo HUT Ke-81 RI dari BRI, Nikmati Penawaran Menarik untuk Kuliner, Travel, dan Hiburan
-
Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
HUT RI Berdarah di Mojoagung: Gegara Geber Motor, Remaja Jadi Bulan-bulanan Massa