Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 13 Januari 2022 | 20:24 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan janda di Gresik Jawa Timur [SuaraJatim/Amin Alamsyah]

SuaraJatim.id - Terdakwa kasus pembunuhan Erni Kristianah (36) janda asal Menganti kembali digelar siang tadi, Kamis (13/01/2022). Kali ini agendanya tahap mendengar keterangan terdakwa.

Namun tanpa diduga, terdakwa Abdullah Musyafak ternyata tidak mengakui semua perbuatannya telah membunuh korban. Alhasil, hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) sempat menjadi binggung.

Sebab pengakuan terdakwa di persidangan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Semua tudingan yang diarahkan terdakwa dibantahnya. Termasuk telah membunuh janda asal Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Penasehat hukum terdakwa Agus Junaidi mengatakan, selain membantah tudingan pembunuhan. Warga Sidoarjo itu juga menyangkal semua keterangan saksi dan petunjuk barang bukti.

Baca Juga: Imbauan untuk Warga Gresik, Waspadai Kemunculan Ular Selama Musim Penghujan

"Seperti barang bukti ponsel dan kardus milik almarhum Erni. Terdakwa menyampaikan bahwa hal tersebut didapat dari seseorang," katanya, Kamis (13/1/2022).

Terdakwa mengaku, mendapatkan telepon korban setelah dirinya membeli secara online dan melakukan transaksi langsung secara cash on delivery (COD).

"Ponsel tersebut, katanya, didapat sebelum korban meninggal dunia dan terdakwa tidak tahu kalau ponsel tersebut milik korban," kata Agus.

Meski menolak disebut telah membunuh Erni, Abdullah Musyafak memang mengakui kenal dengan korban dari media sosial. Selanjutnya hubungan keduanya semakin akrap.

Terdakwa dan korban rutin berinteraksi melalui sambungan telepon. Kendati kerap berkomunikasi, Agus menuturkan sesuai perkataan terdakwah, keduanya tidak pernah bertemu.

Baca Juga: Terekam CCTV, Uang Kotak Amal Masjid di Gresik Digondol Maling

"Bahkan, pada malam kejadian sebelum korban meninggal, ada saksi yang melihat bahwa korban sedang berboncengan dengan orang lain. Dan itu bukan terdakwa," papar Agus.

Load More