Muhammad Taufiq
Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:53 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto [Foto: ANTARA]

Ia sempat mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.

Load More