SuaraJatim.id - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan dosen berinisial H akibat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.
Penonaktifan dosen H dilakukan selama setahun. Selain itu, Unesa juga beri sanksi penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun.
Kepala UPT Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum menyatakan tindakan tersebut berdasar pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.
Terkait sanksi yang diberikan kepada dosen H merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan satgas pada Selasa (18/1).
"Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya seperti diberitakan Antara, Selasa (18/1/2022).
Terkini, lanjut dia, tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unesa sedang dalam proses melakukan investigasi mengenai terduga pelaku kasus pelecehan seksual lain. Investigasi itu dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa. Satgas juga memanggil dan menginvestigasi kepada terduga pelaku.
Sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pihak dalam pengusutan kasus ini.
"Khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga," tutur Vinda.
Baca Juga: Tak Kunjung Lapor Polisi, UNESA Selesaikan Sendiri Kasus Pelecehan Seksual Dosen ke Mahasiswinya
Vinda menambahkan, Unesa telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban.
"Ini semua sifatnya opsional, tentunya tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas," ucap Vinda.
Kasus yang melibatkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unesa tersebut terkuak setelah digaungkan oleh akun Instagram anonim, @dear_unesacatcallers. Akun tersebut pada Jumat (7/1) mengunggah kronologi kasus dugaan kekerasan seksual yang awalnya dilaporkan oleh mahasiswa berinisial A. Dosen berinisial H menjadi dosen pembimbing skripsi bagi korban A pada awal Tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
Terkini
-
Bahas Erupsi Gunung Semeru, Ini yang Diwanti-wanti Ketua DPR Puan Maharani!
-
Khofifah Pantau Dampak Awan Panas Gunung Semeru: Statusnya Masih Awas!
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Awan Panas Gunung Semeru Rusak Puluhan Hektare Lahan Pertanian Sumberwuluh, Begini Kondisinya
-
2 Dusun Diterjang Awan Panas Semeru, Puluhan Rumah Rusak di Lumajang!