SuaraJatim.id - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan dosen berinisial H akibat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.
Penonaktifan dosen H dilakukan selama setahun. Selain itu, Unesa juga beri sanksi penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun.
Kepala UPT Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum menyatakan tindakan tersebut berdasar pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.
Terkait sanksi yang diberikan kepada dosen H merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan satgas pada Selasa (18/1).
Baca Juga: Tak Kunjung Lapor Polisi, UNESA Selesaikan Sendiri Kasus Pelecehan Seksual Dosen ke Mahasiswinya
"Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya seperti diberitakan Antara, Selasa (18/1/2022).
Terkini, lanjut dia, tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unesa sedang dalam proses melakukan investigasi mengenai terduga pelaku kasus pelecehan seksual lain. Investigasi itu dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa. Satgas juga memanggil dan menginvestigasi kepada terduga pelaku.
Sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pihak dalam pengusutan kasus ini.
"Khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga," tutur Vinda.
Baca Juga: Polda Jatim Imbau Mahasiswi UNESA yang Jadi Korban Pencabulan Dosennya Segera Lapor
Vinda menambahkan, Unesa telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban.
"Ini semua sifatnya opsional, tentunya tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas," ucap Vinda.
Kasus yang melibatkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unesa tersebut terkuak setelah digaungkan oleh akun Instagram anonim, @dear_unesacatcallers. Akun tersebut pada Jumat (7/1) mengunggah kronologi kasus dugaan kekerasan seksual yang awalnya dilaporkan oleh mahasiswa berinisial A. Dosen berinisial H menjadi dosen pembimbing skripsi bagi korban A pada awal Tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Libur Sekolah Tambah Seru, Ada Cuan dari 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini!
-
5 Mitos Tali Pocong yang Bikin Merinding, Dari Pesugihan Hingga Jimat Sakti
-
Pansus DPRD Jatim Dorong Ketahanan Keluarga Jadi Prioritas Pembangunan Daerah
-
AgenBRILink dari BRI Turut Dorong Inklusi Keuangan Hingga Pelosok Negeri
-
5 Rekomendasi Gunung di Jawa Timur dengan View Sunrise dan Sunset Terbaik