Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 20 Januari 2022 | 11:44 WIB
Kondisi PN Surabaya Jawa Timur [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyegel satu ruangan saja di PN Surabaya terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pagi tadi.

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting. Ia mengatakan hanya ada satu ruangan hakim di lantai empat yang disegel.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang ada di dalam ruangan tersebut karena hal itu merupakan kewenangan dari KPK.

"Hanya satu ruangan dari hakim yang bersangkutan disegel," kata Martin Ginting, Kamis (20/01/2022).

Baca Juga: Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK

"Kami sendiri tidak mengetahui kasus hukum yang dilakukan oleh oknum hakim berinisal IH dan seorang panitera berinisial H tersebut," ujarnya.

Ia memastikan penangkapan oleh KPK tersebut berada di luar Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

"Hakim yang bersangkutan itu mulai bertugas sejak Mei 2020 dan belum melihat ada kasus menonjol yang ditangani. Yang jelas, tidak ada jabatan khusus, hakim biasa," tukasnya.

"Akan tetapi, pimpinan memberikan tugas sebagai hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan juga pimpinan memberikan tugas sebagai Humas PHI," katanya melanjutkan.

Dikemukakan pula bahwa setiap saat pembinaan berjenjang dilakukan mulai dari Mahkamah Agung, pengadilan tinggi, dan juga pengadilan negeri.

Baca Juga: Tertangkap OTT KPK, Bupati Langkat Ternyata Salah Satu Kepala Daerah Terkaya di Indonesia

Bahkan, di awal tahun juga diperintahkan untuk teken pakta integritas untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan.

"Hal itu supaya semua aparatur pengadilan tidak berbuat fatal mencederai aparatur penegak hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT tangkap tangan oknum hakim dan juga panitera Pengadilan Negeri Surabaya.

Kedua orang tersebut ditangkap, kemudian \dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. ANTARA

Load More