Ilustrasi hukum-Sidang praperadilan MSAT, putra kiai Jombang tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan. (Pixabay)
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Praperadilan kedua ini juga menyebut Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tergugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Timnas Indonesia Resmi Batal ke Piala Dunia 2026 Secara Otomatis andai Hasil Ini Terjadi Sore Ini
-
3 Rekomendasi Mobil BMW Bekas Murah Rp50 Jutaan, Tetap Elegan Tak Ada Lawan
-
3 Rekomendasi Mobil Mercy Bekas Murah Rp50 Jutaan, Barang Lawas yang Berkelas
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaru Juni 2025, Selalu Bisa Jadi Andalan
-
7 Rekomendasi Bumbu Rendang Instan Terbaik, Anti Ribet Cita Rasa Autentik
Terkini
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha