SuaraJatim.id - Kepala Keamanan Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Dwi Kusnanto, mengaku tidak mengetahui jika putrai kiai pesantren setempat berinisial MSAT merupakan tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan.
Hal itu terungkap saat proses persidangan praperadilan yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Senin (24/1/2022).
Dwi hanya mengatakan bahwa MSAT merupakan Ketua Umum Opshid (Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah).
“Iya, beliau (MSAT) juga mengajar (di pesantren),” ujar warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Jombang ini, mengutip dari beritajatim.com.
Dwi menuturkan memang pernah menerima surat dari kepolisian. Dia hanya mengatakan bahwa saat itu berada di pos keamanan Ponpes Shiddiqiyyah bersama anak buahnya. Sementara petugas dari Polda Jatim yang menyerahkan surat itu bernama Samijo. Surat tersebut awalnya diterima oleh anak buah Dwi. Selanjutnya, oleh Dwi, surat itu diantar ke kediaman MSAT.
“Saya antarkan surat tersebut ke dalem (rumah). Namun yang menerima surat tersebut bukan langsung beliua (MSAT), tapi abdi dalem (anak buah) yang bernama Azik,” kata Dwi.
Namun berbeda dengan surat ketiga untuk MSAT yang diantar petugas Polda Jatim pada 13 Januari 2022. Saat petugas hendak masuk, massa Shiddiqiyyah sudah berkerumun di depan pintu masuk pesantren.
Bahkan, adegan tersebut terekam kamera dan menjadi viral. Isu yang berkembang, petugas dari Polda Jatim dihadang massa sehingga tidak bisa menyerahkan surat panggilan. Video tersebut juga diputar dalam persidangan praperadilan.
Selain Dwi, ada saksi satu lagi yang dihadirkan. Dia adalah Suwani, warga Jatikalen, Nganjuk, yang merupakan petugas sekuriti di pesantren Shiddiqiyyah. Oleh termohon dari kepolisian, Suwani dicecar pertanyaan tentang membludaknya massa saat petugas Polda Jatim hendak mengantarkan surat ke MSAT.
Baca Juga: Penegak Hukum Melayani Perlawanan Sengit Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati
Suwani mengatakan bahwa saat itu di pesantren sedang ada acara doa bersama. Namun Suwani tak bisa menjawab ketika didesak pertanyaan doa bersama itu dalam rangka apa.
“Itu doa bersama rutin. Mulai tanggal 13 Januari, nanti puncaknya 20 Januari 2022,” ujarnya.
Sidang ketiga praperadilan MSAT ini memakan waktu hingga tiga jam. Usai pernyataan dua orang saksi, sidang praperadilan MSAT lalu ditutup oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Sidang dilanjutkan Selasa (25/1/2022) dengan agenda menghadirkan saksi ahli.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Revitalisasi Tambak Bisa Sejahterakan Petambak, DPRD Jatim: Asal Tak Salah Langkah
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online
-
Lantik 38 Ketua DPC HKTI se-Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim