Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 25 Januari 2022 | 22:41 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Hasbullah yang baru dilantik itu dilaporkan ke Polres Pasuruan. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Pasuruan, Hasbullah telah resmi dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman kepada wartawan dan LSM, belum lama ini. Lantas bagaimana perkembangan proses hukumnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendra menyatakan, proses penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dan pengancaman itu terus berjalan. Terkini, penyidik masih melengkapi berkas dan melakukan pemanggilan para saksi.

"Masih dalam proses pemeriksaan. Kami akan memanggil saksi-saksi atas pelaporan perkara tersebut," kata Ipda Anton Hendra mengutip dari beritajatim.com, Selasa (25/1/2022).

Sementara, Koordinator Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu, Henry Sulfianto, mendesak agar penyidik Polres Pasuruan mempercepat proses hukum atas terlapor Kadispendik Hasbullah. Meski yang bersangkutan telah meminta maaf, namun perbuatan yang telah melecehkan wartawan dan LSM tidak serta merta gugur dalam proses hukum.

Baca Juga: Diduga Jadi 'Sarang' Mesum Pasangan Gay, Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bongkar Bilik Pemandian Air Panas

Sementara itu, gabungan aktivis LSM mendesak kepada Bupati Pasuruan memberikan tindakan tegas kepada Kadispendik, Hasbullah yang dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik. Gabungan LSM Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD), Pusaka, LIRA dan GMBI juga meminta Polres Pasuruan melanjutkan pemeriksaan ujaran kebencian dan ancaman kepada wartawan dan LSM.

“Kami menunggu keputusan Bupati Pasuruan yang akan menindak tegas Kadispendik Hasbullah. Ia telah melakukan pelanggaran etika ASN. Kami juga mendorong Polres Pasuruan melanjutkan pemeriksaan perkara secara transparan,” tandas juru bicara aktivis LSM, Lujeng Sudarto.

Load More