SuaraJatim.id - Kasus distribusi pupuk bersubsidi ilegal dari Madura ke sejumlah daerah di Jawa Timur bukan isapan jempol. Terbaru, sebuah truk kembali tepergok angkut pupuk ilegal tersebut ke Tuban.
Kepolisian Tuban menangkap sebuah kendaraan truk diesel yang kedapatan mengangkut Pupuk Bersubsidi secara ilegal saat melintas di wilayah Kecamatan Kerek. Pupuk tersebut diselundupkan dari Pamekasan.
Truk tersebut mengangkut 9 ton pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi hak petani setempat tersebut. Pupuk jenis ZA itu diangkut truk diesel dengan nomor polisi (Nopol) M 8285 UB.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga masyarakat. Saat melintas di jalan raya Kecamatan Kerek itu truk terlihat mencurigakan. Dari laporan warga itu kemudian anggota melakukan pengadangan satu unit truk tersebut.
"Saat dihentikan ternyata benar truk itu memuat pupuk tetapi tidak dilengkapi dokumen pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah," kata Kapolres Tuban AKBP Darman, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (04/02/2022).
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ternyata sopir truk yang diketahui bernama Zairinuddin (43), asal Desa Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, itu membawa puluhan sak pupuk bersubsidi. Sehingga pengemudi truk dan juga kendaraannya langsung diamankan oleh petugas.
"Pelaku melakukan pengiriman pupuk bersubsidi tanpa ijin. Dari keterangannya pupuk itu berasal dari wilayah Madura untuk dikirim Tuban," katanya.
Dalam penangkapan upaya pengiriman pupuk bersubsidi secara ilegal itu, pihak kepolisian telah menetapkan Zairinuddin yang merupakan sopir truk sebagai tersangka.
Selain menetapkan sang sopir sebagai tersangka, pihak kepolisian juga masih melakukan pemanggilan terhadap pemilik pupuk yang berasal dari Pamekasan.
Baca Juga: DPRD Temukan Ribuan Ton Pupuk Bersubsidi Ngendon di Kios, Polisi Turun Tangan
"Kemudian akan kita kembangkan untuk pemilik pupuk, pemanggilan pertama belum bisa hadir. Kita sudah mengantongi identitas pemilik pupuk," ujar kapolres.
Sementara itu, dalam kasus tersebut petugas kepolisian belum bisa mengetahui kemana pupuk tersebut akan dikirim. Sebab pengemudi truk pada saat ditangkap masih belum mengetahui kemana akan mengirimkan pupuk tersebut lantaran masih menunggu intruksi dari pemiliknya.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 180 zak atau 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA. Untuk tersangka tidak ditahan tetapi wajib lapor, dengan ancaman hukum pidana paling lama 2 tahun penjara," katanya menegaskan.
Sebelumnya, kasus penyelundupan 20,45 ton pupuk bersubsidi memang sempat bikin geger warga Pamekasan. Petani resah sebab mereka saat ini betul-betul membutuhkan pupuk tersebut.
Kasus itu bahkan juga memicu kegeraman Bupati Pamekasan Baddrut Tamam. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan puluhan ton pupuk tersebut sebab merugikan petani, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, kejahatan yang merugikan ratusan petani di bumi gerbang salam tersebut harus diusut tuntas hingga keakar-akarnya. Oleh sebab itu Ia mendorong polisi segera gerak cepat.
Tag
Berita Terkait
-
DPRD Temukan Ribuan Ton Pupuk Bersubsidi Ngendon di Kios, Polisi Turun Tangan
-
Kawal Distribusi Pupuk Bersubsidi Mulai dari Pabrik Hingga Kios, Pupuk Indonesia Siapkan Sistem Digital
-
Penyelundupan 20,45 Ton Pupuk Bersubsidi Zalimi Petani Pamekasan, Bupat Geram Minta Polisi Usut ke Akar-akarnya
-
Modus Perdagangan Ilegal Pupuk Bersubsidi di Jember, Ada Kelompok Tani Fiktif
-
Bantah Melepas Tokoh Agama Tersangka Kasus Pencabulan, Polres Pamekasan: Tetap Kami Tahan
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital