Budi Arista Romadhoni | Baehaqi Almutoif
Selasa, 25 November 2025 | 19:52 WIB
Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda tanggapan fraksi atas pandangan gubernur terkait Rancangan Perubahan Perda Tantribum, Selasa (25/11/2025). [humas dprd jatim]
Baca 10 detik
  • Pemprov bersama DPRD Jatim terus membahas agar Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
  • Ada beberapa poin di dalam rancangan perubahan perda tersebut, di antaranya judol dan pinjol ilegal, sound horeg, serta peredaran pangan tercemar.
  • DPRD Jatim mengusulkan agar adanya patroli dan ruang lingkup yang jelas.

SuaraJatim.id - Pemprov bersama DPRD Jatim terus menggodok Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Eksekutif dan legislatif membahas rancangan perubahan perda tersebut dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Jatim pada Selasa (25/11/2025).

Dalam rapat paripurna tersebut, menyetujui agar rancangan perubahan perda tersebut dilanjutkan untuk kemudian disahkan.

Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ro'aitu Nafif Laha mengatakan, fraksinya sependapat dengan Gubernur Jawa Timur bahwa perubahan dalam tersebut sangat penting.

Seperti diketahui, terdapat tiga isu yang dimasukkan di dalam rancangan perubahan perda, yakni judi onlie dan pinjaman online (pinjol) ilegal, penggunaan pengeras suara berlebihan (sound horeg), serta peredaran pangan tercemar.

"Fraksi Partai Gerindra, sependapat dengan Gubernur bahwa pengaturan terhadap aspek-aspek tersebut sangat penting. Namun juga menekankan perlunya implementasi yang jelas dan terukur," ujarnya.

Ro'aitu Nafif lantas menyinggung mengenai penggunaan pengeras suara. Menurutnya, diperlukan adanya pembahasan menyangkut pengawasan yang lebih ketat serta sanksi yang jelas bagi pelanggarnya. Tujuannya agar efektivitas pengaturan dapat terjamin.

Kemudian terkait dengan pencegahan judi online (judol) dan pinjol ilegal perlu adanya patroli digital dan edukasi publik yang masif.

Terkait hal itu, dibutuhkan koordinasikan dengan berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta. "Hal yang perlu diperhatikan, menurut Fraksi Gerindra adalah efektivitas patroli digital yang harus diimbangi dengan penguatan sumber daya di tingkat daerah agar dapat menjangkau ruang digital yang semakin luas dan kompleks," katanya.

Baca Juga: Waka DPRD Jatim Bongkar Jurus Mojokerto Bebaskan Tunggakan BPJS: Daerah Lain Bisa Meniru

Sedangkan untuk peredaran pangan tercemar, Ro'aitu Nafif menilai hal ini sangat krusial mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. "Gubernur sudah tepat dalam mengusulkan sanksi administratif dan pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan pangan yang tidak layak konsumsi," ungkapnya.

Tentunya dengan tetap mengingatkan pengawasan yang lebih ketat serta kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.

Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Jatim, Haris Wicaksono Wibowo menyampaikan, rancangan perubahan pada perda tersebut tidak dapat dilihat sebagai sekadar pembaruan administratif, tetapi respons terhadap perubahan sosial.

Pada kasus judol dan pinjol ilegal misalnya, dipandang berdampak negatif pada masyarakat. Banyak warga jatuh dalam jerat utang, mengalami kekerasan dalam rumah tangga, bahkan kehilangan harta benda akibat tekanan ekonomi yang semakin berat.

"Fraksi menilai bahwa Raperda ini harus memuat pendekatan yang jauh lebih humanis, komprehensif, dan sistemik," kata Haris Wicaksono.

Baginya, tanpa langkah-langkah preventif dan kuratif, penindakan semata hanya akan menyentuh permukaan dengan tidak menyelesaikan luka sosial yang lebih dalam.

Sementara itu, terkait dengan fenomena penyalahgunaan pengeras suara berdaya tinggi atau sound horeg, Fraksi NasDem berharap ada panduan teknis sebagai alat ukur kepastian hukum.

"Banyak masyarakat mengeluhkan tidak adanya parameter pasti dalam penegakan larangan penggunaan pengeras suara sehingga aparat sering kali ragu dalam menindak atau justru terjadi ketegangan sosial antarwarga," ungkapnya.

Pihaknya berharap pada rancangan perubahan perda ini ada standar objektif seperti batas desibel, radius suara, standar teknis alat ukur, serta klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan menggunakan pengeras suara.

"Tanpa pengaturan teknis yang jelas, aparat Satpol PP akan kembali bekerja berdasarkan persepsi subjektif, yang berpotensi menimbulkan konflik antara aparat dan masyarakat," tegasnya.

Lalu untuk pangan berbahaya, pihaknya menilai perlu adanya arah sistemik untuk mengatasi akar persoalan distribusi bahan pangan tercemar. "Temuan pangan mengandung boraks, formalin, dan pewarna tekstil yang masih ditemukan di berbagai daerah Jawa Timur menjadi bukti bahwa rantai pengawasan pangan belum berjalan efektif," sebutnya.

Fraksi NasDem juga menilai perubahan perda ini merupakan momentum untuk memperkuat kapasitas Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan Perda.

Juru Bicara Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim, Nurul Huda mengungkapkan, perlu adanya penambahan ruang lingkup terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk ruang digital dan pangan.

"Penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara dalam lingkup tertib lingkungan, baik pengeras suara statis maupun nonstatis, dengan batas intensitas yang diukur secara objektif," kata Nurul Huda.

Pihaknya mengusulkan terkait judol dan pinjol ilegal dilakukan pencegahan juga yang berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, dan rehabilitasi sosial bagi korban.

Load More