- Pemprov bersama DPRD Jatim terus membahas agar Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
- Ada beberapa poin di dalam rancangan perubahan perda tersebut, di antaranya judol dan pinjol ilegal, sound horeg, serta peredaran pangan tercemar.
- DPRD Jatim mengusulkan agar adanya patroli dan ruang lingkup yang jelas.
SuaraJatim.id - Pemprov bersama DPRD Jatim terus menggodok Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Eksekutif dan legislatif membahas rancangan perubahan perda tersebut dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Jatim pada Selasa (25/11/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut, menyetujui agar rancangan perubahan perda tersebut dilanjutkan untuk kemudian disahkan.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ro'aitu Nafif Laha mengatakan, fraksinya sependapat dengan Gubernur Jawa Timur bahwa perubahan dalam tersebut sangat penting.
Seperti diketahui, terdapat tiga isu yang dimasukkan di dalam rancangan perubahan perda, yakni judi onlie dan pinjaman online (pinjol) ilegal, penggunaan pengeras suara berlebihan (sound horeg), serta peredaran pangan tercemar.
"Fraksi Partai Gerindra, sependapat dengan Gubernur bahwa pengaturan terhadap aspek-aspek tersebut sangat penting. Namun juga menekankan perlunya implementasi yang jelas dan terukur," ujarnya.
Ro'aitu Nafif lantas menyinggung mengenai penggunaan pengeras suara. Menurutnya, diperlukan adanya pembahasan menyangkut pengawasan yang lebih ketat serta sanksi yang jelas bagi pelanggarnya. Tujuannya agar efektivitas pengaturan dapat terjamin.
Kemudian terkait dengan pencegahan judi online (judol) dan pinjol ilegal perlu adanya patroli digital dan edukasi publik yang masif.
Terkait hal itu, dibutuhkan koordinasikan dengan berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta. "Hal yang perlu diperhatikan, menurut Fraksi Gerindra adalah efektivitas patroli digital yang harus diimbangi dengan penguatan sumber daya di tingkat daerah agar dapat menjangkau ruang digital yang semakin luas dan kompleks," katanya.
Baca Juga: Waka DPRD Jatim Bongkar Jurus Mojokerto Bebaskan Tunggakan BPJS: Daerah Lain Bisa Meniru
Sedangkan untuk peredaran pangan tercemar, Ro'aitu Nafif menilai hal ini sangat krusial mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. "Gubernur sudah tepat dalam mengusulkan sanksi administratif dan pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan pangan yang tidak layak konsumsi," ungkapnya.
Tentunya dengan tetap mengingatkan pengawasan yang lebih ketat serta kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Jatim, Haris Wicaksono Wibowo menyampaikan, rancangan perubahan pada perda tersebut tidak dapat dilihat sebagai sekadar pembaruan administratif, tetapi respons terhadap perubahan sosial.
Pada kasus judol dan pinjol ilegal misalnya, dipandang berdampak negatif pada masyarakat. Banyak warga jatuh dalam jerat utang, mengalami kekerasan dalam rumah tangga, bahkan kehilangan harta benda akibat tekanan ekonomi yang semakin berat.
"Fraksi menilai bahwa Raperda ini harus memuat pendekatan yang jauh lebih humanis, komprehensif, dan sistemik," kata Haris Wicaksono.
Baginya, tanpa langkah-langkah preventif dan kuratif, penindakan semata hanya akan menyentuh permukaan dengan tidak menyelesaikan luka sosial yang lebih dalam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun