- DPRD Jatim membahas Rancangan Perda Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Pembahasan itu sesuai dengan keputusan dua menteri.
- Poin pentingnya memasukkan urusan ekonomi kreatif ke dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
SuaraJatim.id - DPRD Jatim mulai membahas Rancangan Perda Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam rancangan perda tersebut yang dibahas mengenai dinas urusan ekonomi kreatif.
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Erick Komala di rapat paripurna, Senin (17/11/2025) mengatakan, pembahasan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Nomor 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan Nomor SK/HK.01.02/MK-EK/2024 tentang Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Selain itu, untuk mewujudkan salah satu agenda prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 dan kelancaran program pengembangan ekonomi kreatif dan industri kreatif," ujarnya.
Politikus PSI itu menjelaskan, berdasarkan surat keputusan bersama dua menteri itu, ada beberapa syarat untuk urusan ekonomi kreatif bisa menjadi dinas.
Pertama, pemerintah daerah dengan APBD Tahun Anggaran 2024 yang memiliki kapasitas fiskal tinggi dengan indikator Pendapatan Asli Daerah (PAD) paling sedikit 50 persen dari total pendapatan daerah.
Kedua, pemerintah daerah yang telah memenuhi penganggaran mandatory spending. Ketiga, alokasi belanja pegawainya setinggi-tingginya 30 persen dari total belanja daerah.
"Keempat, pemerintah daerah yang menjamin pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif tersebut dapat meningkatkan PAD dan pertumbuhan ekonomi Daerah, dan kelimat pemerintah daerah yang dapat mengendalikan inflasi selama 2 (dua) tahun terakhir dengan kisaran sebesar 1,5 persen hingga 3,5 persen," ungkapnya.
Sementara itu, jika dilihat dalam kapasitas fiskal Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024, tergolong kategori sedang.
Baca Juga: Bisa Tambah PAD, DPRD Jatim Minta Pemprov Serius Garap Potensi Pajak Tidur
Karena itu, DPRD dan Pemprov Jatim memusutuskan untuk memasukkan urusan ekonomi kreatif ke dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
"Mendasari beberapa pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka dipandang bahwa perlu dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf d angka 18 mengenai Sekretariat Daerah dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," katanya.
Perubahan tersebut sudah dirapatkan bersama Pemprov Jatim di Kantor Diklat BPSDM Jawa Timur pada 12 November 2025.
"Dalam Rapat tersebut juga menyepakati bahwa terkait urusan ekonomi kreatif, dimasukkan ke Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf)" tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi, Tawarkan Kredit Kendaraan Mulai Bunga 1,80%
-
Bukannya Air Malah Semburkan Api: Misteri Sumur Gas di Sampang Bikin Geger Warga
-
Skandal KUR Fiktif Jember: Negara Tekor Rp41 Miliar, Eks Pimpinan Bank Jadi Tersangka
-
Sulit Dievakuasi, Bom Pesawat Raksasa di Blitar Masih Terkubur di Dasar Sungai Lahar
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Riau, Sukses Catat Transaksi Rp 1 Triliun Lebih