- DPRD Jatim membahas Rancangan Perda Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Pembahasan itu sesuai dengan keputusan dua menteri.
- Poin pentingnya memasukkan urusan ekonomi kreatif ke dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
SuaraJatim.id - DPRD Jatim mulai membahas Rancangan Perda Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam rancangan perda tersebut yang dibahas mengenai dinas urusan ekonomi kreatif.
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Erick Komala di rapat paripurna, Senin (17/11/2025) mengatakan, pembahasan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Nomor 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan Nomor SK/HK.01.02/MK-EK/2024 tentang Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Selain itu, untuk mewujudkan salah satu agenda prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 dan kelancaran program pengembangan ekonomi kreatif dan industri kreatif," ujarnya.
Politikus PSI itu menjelaskan, berdasarkan surat keputusan bersama dua menteri itu, ada beberapa syarat untuk urusan ekonomi kreatif bisa menjadi dinas.
Pertama, pemerintah daerah dengan APBD Tahun Anggaran 2024 yang memiliki kapasitas fiskal tinggi dengan indikator Pendapatan Asli Daerah (PAD) paling sedikit 50 persen dari total pendapatan daerah.
Kedua, pemerintah daerah yang telah memenuhi penganggaran mandatory spending. Ketiga, alokasi belanja pegawainya setinggi-tingginya 30 persen dari total belanja daerah.
"Keempat, pemerintah daerah yang menjamin pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif tersebut dapat meningkatkan PAD dan pertumbuhan ekonomi Daerah, dan kelimat pemerintah daerah yang dapat mengendalikan inflasi selama 2 (dua) tahun terakhir dengan kisaran sebesar 1,5 persen hingga 3,5 persen," ungkapnya.
Sementara itu, jika dilihat dalam kapasitas fiskal Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024, tergolong kategori sedang.
Baca Juga: Bisa Tambah PAD, DPRD Jatim Minta Pemprov Serius Garap Potensi Pajak Tidur
Karena itu, DPRD dan Pemprov Jatim memusutuskan untuk memasukkan urusan ekonomi kreatif ke dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
"Mendasari beberapa pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka dipandang bahwa perlu dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf d angka 18 mengenai Sekretariat Daerah dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," katanya.
Perubahan tersebut sudah dirapatkan bersama Pemprov Jatim di Kantor Diklat BPSDM Jawa Timur pada 12 November 2025.
"Dalam Rapat tersebut juga menyepakati bahwa terkait urusan ekonomi kreatif, dimasukkan ke Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf)" tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Jejak CCTV Tak Bisa Bohong: Pasutri Muda di Banyuwangi Ditangkap Usai Buang Bayi
-
Catut Tanah Orang Lain Senilai Rp1,25 Miliar, Oknum Anggota DPRD Pasuruan Dipolisikan
-
Bawa Polisi, Suami Gerebek Oknum Dokter dan Istrinya di Ruang Kepala Puskesmas Sampang
-
Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa
-
Bupati Pamekasan Buka Suara Soal Rusuh Indomaret: Sudah Diberi SP1, Malah Nekat Bangun Malam Hari