Budi Arista Romadhoni | Baehaqi Almutoif
Selasa, 18 November 2025 | 07:36 WIB
Anggota Komisi A DPRD Jatim Erick Komala. [Humas DPRD Jatim]
Baca 10 detik
  • DPRD Jatim membahas Rancangan Perda Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  • Pembahasan itu sesuai dengan keputusan dua menteri.
  • Poin pentingnya memasukkan urusan ekonomi kreatif ke dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). 

SuaraJatim.id - DPRD Jatim mulai membahas Rancangan Perda Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Dalam rancangan perda tersebut yang dibahas mengenai dinas urusan ekonomi kreatif

Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Erick Komala di rapat paripurna, Senin (17/11/2025) mengatakan, pembahasan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Nomor 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan Nomor SK/HK.01.02/MK-EK/2024 tentang Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

"Selain itu, untuk mewujudkan salah satu agenda prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 dan kelancaran program pengembangan ekonomi kreatif dan industri kreatif," ujarnya. 

Politikus PSI itu menjelaskan, berdasarkan surat keputusan bersama dua menteri itu, ada beberapa syarat untuk urusan ekonomi kreatif bisa menjadi dinas. 

Pertama, pemerintah daerah dengan APBD Tahun Anggaran 2024 yang memiliki kapasitas fiskal tinggi dengan indikator Pendapatan Asli Daerah (PAD) paling sedikit 50 persen dari total pendapatan daerah. 

Kedua, pemerintah daerah yang telah memenuhi penganggaran mandatory spending. Ketiga, alokasi belanja pegawainya setinggi-tingginya 30 persen dari total belanja daerah. 

"Keempat, pemerintah daerah yang menjamin pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif tersebut dapat meningkatkan PAD dan pertumbuhan ekonomi Daerah, dan kelimat pemerintah daerah yang dapat mengendalikan inflasi selama 2 (dua) tahun terakhir dengan kisaran sebesar 1,5 persen hingga 3,5 persen," ungkapnya. 

Sementara itu, jika dilihat dalam kapasitas fiskal Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024, tergolong kategori sedang. 

Baca Juga: Bisa Tambah PAD, DPRD Jatim Minta Pemprov Serius Garap Potensi Pajak Tidur

Karena itu, DPRD dan Pemprov Jatim memusutuskan untuk memasukkan urusan ekonomi kreatif ke dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). 

"Mendasari beberapa pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka dipandang bahwa perlu dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf d angka 18 mengenai Sekretariat Daerah dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," katanya. 

Perubahan tersebut sudah dirapatkan bersama Pemprov Jatim di Kantor Diklat BPSDM Jawa Timur pada 12 November 2025. 

"Dalam Rapat tersebut juga menyepakati bahwa terkait urusan ekonomi kreatif, dimasukkan ke Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf)" tegasnya. 

Load More