- DPRD Jatim membahas Rancangan Perda Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Pembahasan itu sesuai dengan keputusan dua menteri.
- Poin pentingnya memasukkan urusan ekonomi kreatif ke dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
SuaraJatim.id - DPRD Jatim mulai membahas Rancangan Perda Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam rancangan perda tersebut yang dibahas mengenai dinas urusan ekonomi kreatif.
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Erick Komala di rapat paripurna, Senin (17/11/2025) mengatakan, pembahasan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Nomor 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan Nomor SK/HK.01.02/MK-EK/2024 tentang Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Selain itu, untuk mewujudkan salah satu agenda prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 dan kelancaran program pengembangan ekonomi kreatif dan industri kreatif," ujarnya.
Politikus PSI itu menjelaskan, berdasarkan surat keputusan bersama dua menteri itu, ada beberapa syarat untuk urusan ekonomi kreatif bisa menjadi dinas.
Pertama, pemerintah daerah dengan APBD Tahun Anggaran 2024 yang memiliki kapasitas fiskal tinggi dengan indikator Pendapatan Asli Daerah (PAD) paling sedikit 50 persen dari total pendapatan daerah.
Kedua, pemerintah daerah yang telah memenuhi penganggaran mandatory spending. Ketiga, alokasi belanja pegawainya setinggi-tingginya 30 persen dari total belanja daerah.
"Keempat, pemerintah daerah yang menjamin pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif tersebut dapat meningkatkan PAD dan pertumbuhan ekonomi Daerah, dan kelimat pemerintah daerah yang dapat mengendalikan inflasi selama 2 (dua) tahun terakhir dengan kisaran sebesar 1,5 persen hingga 3,5 persen," ungkapnya.
Sementara itu, jika dilihat dalam kapasitas fiskal Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024, tergolong kategori sedang.
Baca Juga: Bisa Tambah PAD, DPRD Jatim Minta Pemprov Serius Garap Potensi Pajak Tidur
Karena itu, DPRD dan Pemprov Jatim memusutuskan untuk memasukkan urusan ekonomi kreatif ke dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
"Mendasari beberapa pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka dipandang bahwa perlu dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf d angka 18 mengenai Sekretariat Daerah dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," katanya.
Perubahan tersebut sudah dirapatkan bersama Pemprov Jatim di Kantor Diklat BPSDM Jawa Timur pada 12 November 2025.
"Dalam Rapat tersebut juga menyepakati bahwa terkait urusan ekonomi kreatif, dimasukkan ke Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf)" tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Ruang Kelas SD Negeri Ambruk di Situbondo, Buntut Material Lapuk dan Tua!
-
DPRD Jatim Bahas Perubahan Perangkat Daerah, Urusan Ekonomi Kreatif Masuk Disbudpar
-
DPRD Jatim Usulkan Digitalisasi Pengawasan dan Pelaporan Pajak
-
Benarkah BSU 2025 Tak Cair Lagi Akhir Tahun? Ini Faktanya
-
APBD Jatim 2026 Disetujui, Gubernur Khofifah Pastikan Jalankan Sejumlah Program Prioritas