Budi Arista Romadhoni | Baehaqi Almutoif
Minggu, 16 November 2025 | 16:09 WIB
Juru bicara Fraksi Golkar Pranaya Yudha Mahardhika di rapat parpiruna, Sabtu (15/11/2025). [Ist]
Baca 10 detik
  • PAD Jatim 2026 diproyeksikan Rp26,3 triliun. Turun sebesar 7,9 persen atau Rp2,27 triliun daripada target Tahun 2025.
  • Fraksi Golkar DPRD Jatim mengusulkan adanya upaya lain yang dilakukan pemerintah provinsi untuk lebih memaksimalkan pendapatan daerah.
  • Beberapa sektor yang bisa dilakukan, seperti pemaksimalan pajak MBLB, pajak air permukaan untuk industri,  angka bagi hasil dari sektor kehutanan dan perkebunan. 

SuaraJatim.id - DPRD Jatim tengah menyoroti penurunan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim 2026. Harus ada upaya lain untuk menggenjot PAD tersebut.

Berdasarkan data yang diterima, PAD Jatim 2026 diproyeksikan Rp26,3 triliun. Turun sebesar 7,9 persen atau Rp2,27 triliun daripada target Tahun 2025.

Penurunan tersebut disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Fraksi Golkar DPRD Jatim mengusulkan adanya upaya lain yang dilakukan pemerintah provinsi untuk lebih memaksimalkan pendapatan daerah.

Juru bicara Fraksi Golkar di rapat parpiruna, Pranaya Yudha Mahardhika mengatakan, diperlukan intensifikasi dan ekstenfikasi sumber-sumber baru pendapatan daerah.

Ada beberapa peluang yang bisa dilakukan, tentunya dengan mempertimbangkan perundangan dan jangkauan kepentingan. Salah satunya pemanfaatan opsen pajan yang sesuai dengan kewenangan Provinsi Jawa Timur, seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Gresik (tambang dolomit).

Kemudian pajak air permukaan yang potensinya cukup besar. "Pajak air permukaan potensinya besar dari ekploitasi air (Sungai) Kali Surabaya untuk supply industri yang dilakukan PT Jasa Tirta," ujarnya saat rapat paripurna, Sabtu (15/11/2025).

Pihaknya juga mendorong pemeritah untuk mencermati angka bagi hasil dari sektor kehutanan dan perkebunan yang juga memiliki potensi cukup besar.

Yudha menyoroti mengenai dana bagi hasil (DBH), termasuk cukai hasil tembakau (CHT) yang hanya mendapat 0,8 persen. Dia berharap untuk lebih maksimal lagi. "Mencermati, koordinasi dan konsolidasi perolehan dana transfer Pusat, khususnya dari DBH Pajak dan DBH Sumberdaya Alam serta Dana hibah dari PT Jasa Raharja," katanya.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, DPRD Jatim Kebut Raperda Perlindungan Pembudidaya Ikan dan Garam

Politikus asal Dapil Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi mengusulkan agar tetap diupayakan agar rokok illegal dan sumur-sumur tua sumber minyak penambangan ilegal diterbitkan regulasi.

"Hal ini dalam rangka mendapatkan sumber pendapatan daerah yang baru," tegasnya.

Terakhir Yudha menyampaikan agar pemerintah provinsi agar mengoptimalkan pemanfaatan aset.

Load More