- Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam penting.
- Terdapat beberapa pembahasan di dalam raperda tersebut, salah satunya kepastian perusahaan untuk menyerap garam rakyat, harga pokok penjualan, dan pemberdayaan petambak.
- DPRD Jatim menargetkan raperda ini bisa segera selesai sebelum akhir tahun.
SuaraJatim.id - DPRD Jatim terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Ketua Komisi B DPRD Jatim Anik Maslachah optimistis Raperda ini bisa selesai sebelum tutup tahun.
Menurut Anik, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam penting untuk menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi pelaku usaha di sektor tersebut.
"Kami mendorong untuk perlindungan dan pemberdayaan, yang pertama adalah perlindungan. Inti dari perda ini adalah bagaimana petani garam dan pembudidaya ikan memiliki kepastian pasar,” ujarnya belum lama ini.
Terdapat beberapa pembahasan di dalam raperda tersebut, salah satunya kepastian perusahaan untuk menyerap garam rakyat. "Karena ada beberapa komuditas sebut saja kosmetik, kesehatan, tekstil sekalipun bahan bakunya itu dari Garam," katanya.
Pihaknya mengaku akan mengundang persahaan-perusahaan yang berkaitan dengan garam untuk turut membahas raperda tersebut.
"Mereka (perusahaan) ini mayoritas kan garam industri, yang itu banyak impor. Nah, inilah yang kita atur bagaimana perusahaan impor, tetapi ada persentase minimal 5-10 persen harus membeli garam rakyat," ungkapnya.
Kemudian yang juga penting dalam pembahasan raperda tersebut mengenai kepastian harga. Perlu ada harga pokok penjualan (HPP) sebagai bentuk perlindungan. "Garam ini sampai detik ini belum dianggap kebutuhan penting, akibatnya tidak ada HPP," tegasnya.
Selama ini harga garam di petani fluktuasi karena ditentukan oleh para tengkulak. HPP diyakini bisa memberikan kepastian pada para petambak garam. Selain memberikan kesetabilan harga.
Baca Juga: Bandara Dhoho Kediri Hidup Lagi, DPRD Jatim Sambut Optimisme Baru
Poin penting lainnya ialah mengenai kualitas garam rakyat yang selama ini dinilai belum sesuai standar industri.
"Garam kita ini kan masih konsumsi, dan itu sudah berlebih. Tapi belum ada yang banyak untuk produksi. Kenapa? Karena kadar NACL-nya masih 94,5, sementara yang disyaratkan untuk bisa menjadi industri itu minimal 97," katanya.
Dibutuhkan pendampingan kepada para petambak garam agar kualitasnya mencapai seperti yang dibutuhkan industri.
Melalui raperda ini pemerintah mencoba menguhubungkan petambak garam dengan industri. "Bagaimana kita, pemerintah melakukan afirmasi, sinergi, kolaborasi dengan PT Garam terutama, dan beberapa usaha industri melalui CSR-nya untuk melakukan pembinaan, peningkatan kualitas dengan membran, dengan alat-alat yang rumah kaca dan lain sebagainya," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Desa Pajambon Kini Sukses Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
-
BRI Dorong Budaya Hemat Energi dan Keberlanjutan di Momentum Earth Hour
-
Transformasi Desa Tugu Selatan Lewat Kampung Koboi, Bukti Kekuatan Potensi Lokal
-
Link Resmi Pengumuman SNBP 2026 Kampus Unair Surabaya
-
Kasus Pemotor Tewas di Pacitan Berakhir Damai, Ini Fakta dan Kronologinya