Budi Arista Romadhoni | Baehaqi Almutoif
Selasa, 25 November 2025 | 19:55 WIB
Rapat paripurna di DPRD Jatim, Selasa (25/11/2025). [Humas DPRD Jatim]
Baca 10 detik
  • Fraksi-fraksi DPRD Jatim memberikan beberapa catatan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
  • Beberapa catatan di antaranya, adanya sinergi antar-lembaga, seperti perguruan tingi, lembaga riset, dan BUMD.
  • Catatan lainya terkait alokasi anggaran harus mencerminkan keberpihakan nyata kepada pembudi daya ikan dan petambak garam, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

SuaraJatim.id - Fraksi-fraksi DPRD Jatim sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Meski demikian, ada beberapa catatan yang ditekankan oleh sejumlah fraksi DPRD Jatim.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Abrari dalam rapat paripurna menyampaikan beberapa rekomendasi agar raperda yang sedang dibahas ini bisa berjalan efektif, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat kecil.

Pihaknya berharap pemerintah provinsi segera menyusun regulasi pelaksana dan rencana aksi yang konkret, terukur, dan berorientasi pada hasil. "Setiap program perlu memiliki sasaran dan indikator kinerja yang jelas agar raperda ini dapat benar-benar menjangkau masyarakat di tingkat akar rumput," ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Fraksi PDIP juga menyarankan agar ada sinergi dengan perguruan tingi, lembaga riset, dan BUMD. Kolaborasi antar-lembaga ini dibutuhkan untuk mempercepat transfer teknologi, inovasi, dan peningkatan kualitas produksi.

"Sinergi ini juga berperan sebagai jembatan antara hasil penelitian dengan kebutuhan nyata masyarakat, sehingga kebijakan tidak berhenti pada tataran konsep semata," ungkapnya.

Kemudian dibutuhkan dukungan anggaran yang proporsional dan berkesinambungan. "Alokasi anggaran dalam APBD harus mencerminkan keberpihakan nyata kepada pembudi daya ikan dan petambak garam, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Dengan dukungan sumber daya yang cukup, program pemberdayaan dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan," katanya.

Abrari mengingatkan agar ada penguatan koperasi dan kelompok usaha rakyat sebagai pondasi ekonomi kerakyatan.

"Hal ini memberikan akses permodalan, pemasaran, dan perlindungan harga, sekaligus menumbuhkan kembali semangat gotong royong sebagai basis kemandirian ekonomi rakyat," tegasnya.

Baca Juga: Waka DPRD Jatim Bongkar Jurus Mojokerto Bebaskan Tunggakan BPJS: Daerah Lain Bisa Meniru

Terakhir, pihaknya mengingatkan agar pelaksanaan raperda ini juga disertai dengan mekanisme evaluasi yang terbuka dan melibatkan masyarakat serta lembaga indipenden.

Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Jatim Moch Aziz di rapat paripurna memberikan beberapa catatan, di antaranya mengenai definisi pembudi daya ikan yang hanya dibatasi dalam 'ikan kecil'.

Diperlukan definisi yang lebih rinci lagi, karena banyak ragamnya. Jika hanya pembudidaya ikan kecil yang merupakan orang dengan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Memang itu perlu mendapat prioritas dan keberpihakan. Namun demikian perlu mengatur pula pengaturan pembudidaya ikan selain pembudidaya ikan kecil," ungkapnya.

Sedangkan untuk pendanaan dalam rangka pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam, Fraksi PAN mengusulkan agar diatur secara subtansinya.

Aziz sempat menyinggung mengenai istilah 'strategi pelindungan' dan 'strategi pemberdayaan' yang digunakan, perlu penyesuaian dengan ketentuan dalam undang-undang yang menjadi rujukan.

Load More