Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 03 Februari 2022 | 16:50 WIB
Ilustrasi pupuk.

SuaraJatim.id - Kasus penyelundupan 20,45 ton pupuk bersubsidi bikin geger warga Pamekasan Madura Jawa Timur ( Jatim ). Petani pantas resah sebab mereka saat ini betul-betul membutuhkan pupuk tersebut.

Kasus itu bahkan juga memicu kegeraman Bupati Pamekasan Baddrut Tamam. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan puluhan ton pupuk tersebut sebab merugikan petani, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, kejahatan yang merugikan ratusan petani di bumi gerbang salam tersebut harus diusut tuntas hingga keakar-akarnya. Oleh sebab itu Ia mendorong polisi segera gerak cepat.

Meskipun begitu, Baddrut memastikan bahwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 11,45 ton ke Ponorogo dan 9 ton ke Tuban tidak ada keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Modus Perdagangan Ilegal Pupuk Bersubsidi di Jember, Ada Kelompok Tani Fiktif

"Saya akan ikut mendorong karena ini merupakan kejahatan yang harus diusut oleh pihak berwajib. Bagi saya kelangkaan pupuk ini sudah ada jawabannya," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.

Pihaknya memastikan tidak ada keterlibatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan karena yang mempunyai hak beli distributor dan agen.

"Karenanya menurut saya pihak berwajib harus segera memproses karena ini wujud dari komitmen dari distributor yang melanggar kewenangan dan kewajiban yang ada masing-masing distributor dan agen," paparnya.

Dia berharap kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ini bisa terang benderang siapa pelakunya dan siapa yang melakukan modus yang merugikan petani di tengah pandemi.

"Kepedulian ini harus kita dorong. Bahkan pihaknya mengaku sudah komunikasi dengan pihak APH (aparat penegak hukum) untuk diproses setuntas mungkin biar keadilan masyarakat terpenuhi," ujarnya.

Baca Juga: Bantah Melepas Tokoh Agama Tersangka Kasus Pencabulan, Polres Pamekasan: Tetap Kami Tahan

Mantan anggota DPRD Jatim itu menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk memastikan tidak adanya keterlibatan ASN.

"Yang kedua, langkah strategis yang akan dilakukan pemerintah kabupaten pamekasan bisa jadi nanti bisa mengusulkan kepada BUMN yang menangani pupuk itu untuk mencabut hak sebagai agen. Nanti segera akan kita tindak lanjuti," tukasnya.

Untuk diketahui, Polres Ponorogo menangkap dua orang petani yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi ilegal sebanyak 11,45 ton.

Belasan ton pupuk bersubsidi ilegal itu didapatkan dua tersangka BY (28) dan BN (58) dari Kabupaten Pamekasan.

Setelah di Ponorogo, kini di Tuban sebanyak 9 ton pupuk urea jenis ZA (zvavelvuure ammonium) yang ditangkap dan dikirim dari Pamekasan.

Load More