SuaraJatim.id - MMA (21) pemuda pegawai sebuah restoran di Jember Jawa Timur kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti merekam wanita di toilet.
Kepada polisi, MMA berlasan melakukan perbuatan tercela itu untuk direkam sebagai koleksi pribadi. Pegawai restoran di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Kaliwater itu kini pun ditahan oleh kepolisian, Sabtu (05/02/2022).
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres jember AKP Komang Yogi. Ia mengatakan kalau modus pelaku untuk koleksi dan klip adegan pornografi.
Komang menambahkan, pelaku menjalankan aksinya dengan mengikuti korban yang hendak pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Setalah korban masuk, MMA kemudian meletakkan smartphone milikinya di bawah pintu dengan kondisi kamera on dan merekam target secara diam-diam.
"Motif tersangka merekam video di HP milikinya adalah untuk dijadikan koleksi adegan pornografi milik pribadi," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Minggu (06/02/2022).
Namun naas, tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh tersangka selama berkali-kali, akhirnya diketahui oleh salah satu korban berinisial AF, seorang mahasiswa salah satu kampus ternama di Jember, yang kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Jember.
"Korban memergoki aksi pelaku, sebelumnya sudah sempat melakukan komplain ke pihak resto. Baru kemudian melaporkannya ke Polres," kata Komang.
Kasat Reskrim memaparkan, setelah melakukan pemeriksaan pada handphone milik tersangka, pihaknya menemukan banyak video orang sedang buang air kecil, setidaknya terdapat tujuh pelanggan wanita yang menjadi korban sebagai objek pornografi.
"Pelaku tidak hanya melakukannya pada korban yang melapor ke Polres, karena ditemukan di hp pelaku sudah banyak video yang merekam hal serupa," ujarnya menambahkan.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan oleh MMA dan penulusuran di media sosial, video yang direkamnya tidak disebarluaskan. Selanjutnya, pihak kepolisian akan kembali melakukan penyelidikan kepada berbagai pihak, termasuk manajemen tempat pelaku bekerja.
"Kita juga akan lakukan pendalaman kasus ini, termasuk kepada pihak manajemen. Nanti kita lakukan pengecekan CCTV dan hal-hal lainya," kata Komang
Atas kelakuannya tersebut, pelaku akan dikenakan tuntutan berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 pasal 4 ayat 9, tentang Pornografi, subsider pasal 29 dan 35 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Persela Lamongan vs Madura United Imbang, Posisi Arema FC di Puncak Klasemen Terancam
-
Dalih Tersangka Perekam Wanita di Toilet Restoran Jember, Polisi Sebut Ada Tujuh Orang Korban
-
Bertambah 30 Kasus Baru Covid-19, Pemkab Jember Siapkan Tempat Isolasi Terpadu
-
Gubernur Khofifah Optimalkan 3T-5M dan Vaksinasi Tangkal Omicron di Jatim
-
Cegah Penularan Omicron, Pemkab Jember Perketat Izin Keramaian
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bisnis Maut: Nenek di Jombang Tewas Dibakar
-
9 Hektar Kebun Kopi di Ijen Dirusak, Polisi Buru Pelaku!
-
BRI Hadirkan Pengusaha Muda BRILiaN 2025 untuk Wujudkan UKM Naik Kelas
-
5 Link DANA Kaget Untuk Tambahan Uang Belanja di Indomaret Hari Ini
-
Nostalgia Bareng Bryan Adams di Jakarta, Beli Tiket Lebih Mudah lewat BRImo!