SuaraJatim.id - MMA (21) pemuda pegawai sebuah restoran di Jember Jawa Timur kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti merekam wanita di toilet.
Kepada polisi, MMA berlasan melakukan perbuatan tercela itu untuk direkam sebagai koleksi pribadi. Pegawai restoran di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Kaliwater itu kini pun ditahan oleh kepolisian, Sabtu (05/02/2022).
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres jember AKP Komang Yogi. Ia mengatakan kalau modus pelaku untuk koleksi dan klip adegan pornografi.
Komang menambahkan, pelaku menjalankan aksinya dengan mengikuti korban yang hendak pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Setalah korban masuk, MMA kemudian meletakkan smartphone milikinya di bawah pintu dengan kondisi kamera on dan merekam target secara diam-diam.
"Motif tersangka merekam video di HP milikinya adalah untuk dijadikan koleksi adegan pornografi milik pribadi," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Minggu (06/02/2022).
Namun naas, tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh tersangka selama berkali-kali, akhirnya diketahui oleh salah satu korban berinisial AF, seorang mahasiswa salah satu kampus ternama di Jember, yang kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Jember.
"Korban memergoki aksi pelaku, sebelumnya sudah sempat melakukan komplain ke pihak resto. Baru kemudian melaporkannya ke Polres," kata Komang.
Kasat Reskrim memaparkan, setelah melakukan pemeriksaan pada handphone milik tersangka, pihaknya menemukan banyak video orang sedang buang air kecil, setidaknya terdapat tujuh pelanggan wanita yang menjadi korban sebagai objek pornografi.
Baca Juga: Dalih Tersangka Perekam Wanita di Toilet Restoran Jember, Polisi Sebut Ada Tujuh Orang Korban
"Pelaku tidak hanya melakukannya pada korban yang melapor ke Polres, karena ditemukan di hp pelaku sudah banyak video yang merekam hal serupa," ujarnya menambahkan.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan oleh MMA dan penulusuran di media sosial, video yang direkamnya tidak disebarluaskan. Selanjutnya, pihak kepolisian akan kembali melakukan penyelidikan kepada berbagai pihak, termasuk manajemen tempat pelaku bekerja.
"Kita juga akan lakukan pendalaman kasus ini, termasuk kepada pihak manajemen. Nanti kita lakukan pengecekan CCTV dan hal-hal lainya," kata Komang
Atas kelakuannya tersebut, pelaku akan dikenakan tuntutan berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 pasal 4 ayat 9, tentang Pornografi, subsider pasal 29 dan 35 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Angka TPT Jatim Empat Tahun Terakhir Turun Signifikan Sebesar 1,55 Persen Poin Capai 4,19 Persen Per Agustus 2024
-
Modal Inti Kurang, Bank NTT dan Bank Jatim Sepakat Bentuk KUB
-
Warga Jember Heboh Isu Tuyul Merajalela, Ulama Bilang Begini
-
Warga Jember Salahkan Tuyul Imbas Sering Kehilangan Uang, Camat Khawatir Disusupi Kepentingan Politik
-
Mimpi Naik Kereta dari Situbondo ke Jember: Mungkinkah Jalur Panarukan-Kalisat Segera Aktif?
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini