SuaraJatim.id - Ada sejumlah fakta terkait penanganan pasien yang positif terpapar Covid-19 varian Omicron. Ternyata pasien memiliki gejala ringan dan masa rawat inap juga singkat.
Hal ini disampaikan Direktur Utama (Dirut )Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Mohammad Syahril. Ia lantas menceritakan awal mula pasien Omicron masuk ke RSPI, dimana permulaannya dari penularan Warga Negara Asing (WNA).
RSPI sendiri merupakan rumah sakit yang ditunjuk Kementerian Kesehatan untuk merawat pasien Omicron pertama kali, selain bertujuan untuk mencegah penularan.
Penunjukan RSPI sebagai pusat lokasi pusat merawat pasien dengan Omicron adalah untuk meneliti sejauh mana gejala varian Omicron berdampak pada pasien sejak Desember 2021.
Baca Juga: Jangan Panik! Fakta Pasien Varian Omicron: Bergejala Ringan dan Cepat Sembuh
Syahril lantas menceritakan, sejak 20 Desember 2021, varian Omicron pertama kali masuk ke Indonesia melalui penularan Warga Negara Asing (WNA).
"Kemudian ada juga warga negara Indonesia (WNI) pulang perjalanan luar negeri dari negara-negara tertentu. Inilah awalnya pasien Omicron isolasi di RSPI Sulianti Saroso," katanya, Selasa (08/02/2022).
Dari penelitian itu, sebagian besar pasien Omicron adalah tanpa gejala atau hanya bergejala ringan. Hal tersebut menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terbaru, agar pasien tanpa gejala dan yang bergejala ringan dirawat secara isolasi mandiri maupun terpusat tanpa perlu masuk rumah sakit.
Peruntukan rumah sakit hanya kepada pasien bergejala sedang, berat, kritis maupun yang memiliki kondisi komorbiditas tertentu. Fakta lainnya, sebagian besar pasien Omicron mengalami kesembuhan dengan cepat.
Total pasien Omicron yang dirawat di RSPI Sulianti Saroso sejak awal hingga sekarang lebih dari 250 pasien. Sekitar 190 pasien sembuh dan yang masih dirawat sekitar 51 pasien.
Baca Juga: Warga Pertama Terpapar Omicron di Sulawesi Selatan Meninggal Dunia
"Pasien yang dirawat saat ini di ruang ICU ada 7 orang dan di non ICU berjumlah 44 orang," ujarnya menambahkan.
Pasien yang dirawat itu terpapar Omicron dan ternyata cepat sekali kesembuhannya. Bahkan sesuai Surat Edaran Menkes, nomor HK. 02.01/MENKES/18/2022, apabila 5 hari pasien membaik dan gejalanya minimal, maka dengan dua kali tes PCR hasil negatif, mereka boleh pulang.
"Tidak perlu menunggu sampai dua minggu lagi," katanya menegaskan. ANTARA
Berita Terkait
-
Waspada Varian Omicron XBB! Rentan Menginfeksi Orang yang Belum Pernah Sakit Covid-19
-
Mengenal Covid Varian Omicron XBB: Gejala hingga Cara Mencegah Penularan
-
Sudah Masuk Indonesia, Apa Gejala Covid-19 Varian XBB?
-
Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 Jelang Musim Dingin di AS, Vaksin Bivalen Jadi Terobosan Terbaru
-
Update Covid-19 Global: Inggris Siapkan Vaksin Booster Kedua, Mengandung Varian Omicron
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang