SuaraJatim.id - Ada sejumlah fakta terkait penanganan pasien yang positif terpapar Covid-19 varian Omicron. Ternyata pasien memiliki gejala ringan dan masa rawat inap juga singkat.
Hal ini disampaikan Direktur Utama (Dirut )Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Mohammad Syahril. Ia lantas menceritakan awal mula pasien Omicron masuk ke RSPI, dimana permulaannya dari penularan Warga Negara Asing (WNA).
RSPI sendiri merupakan rumah sakit yang ditunjuk Kementerian Kesehatan untuk merawat pasien Omicron pertama kali, selain bertujuan untuk mencegah penularan.
Penunjukan RSPI sebagai pusat lokasi pusat merawat pasien dengan Omicron adalah untuk meneliti sejauh mana gejala varian Omicron berdampak pada pasien sejak Desember 2021.
Syahril lantas menceritakan, sejak 20 Desember 2021, varian Omicron pertama kali masuk ke Indonesia melalui penularan Warga Negara Asing (WNA).
"Kemudian ada juga warga negara Indonesia (WNI) pulang perjalanan luar negeri dari negara-negara tertentu. Inilah awalnya pasien Omicron isolasi di RSPI Sulianti Saroso," katanya, Selasa (08/02/2022).
Dari penelitian itu, sebagian besar pasien Omicron adalah tanpa gejala atau hanya bergejala ringan. Hal tersebut menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terbaru, agar pasien tanpa gejala dan yang bergejala ringan dirawat secara isolasi mandiri maupun terpusat tanpa perlu masuk rumah sakit.
Peruntukan rumah sakit hanya kepada pasien bergejala sedang, berat, kritis maupun yang memiliki kondisi komorbiditas tertentu. Fakta lainnya, sebagian besar pasien Omicron mengalami kesembuhan dengan cepat.
Total pasien Omicron yang dirawat di RSPI Sulianti Saroso sejak awal hingga sekarang lebih dari 250 pasien. Sekitar 190 pasien sembuh dan yang masih dirawat sekitar 51 pasien.
Baca Juga: Jangan Panik! Fakta Pasien Varian Omicron: Bergejala Ringan dan Cepat Sembuh
"Pasien yang dirawat saat ini di ruang ICU ada 7 orang dan di non ICU berjumlah 44 orang," ujarnya menambahkan.
Pasien yang dirawat itu terpapar Omicron dan ternyata cepat sekali kesembuhannya. Bahkan sesuai Surat Edaran Menkes, nomor HK. 02.01/MENKES/18/2022, apabila 5 hari pasien membaik dan gejalanya minimal, maka dengan dua kali tes PCR hasil negatif, mereka boleh pulang.
"Tidak perlu menunggu sampai dua minggu lagi," katanya menegaskan. ANTARA
Berita Terkait
-
Jangan Panik! Fakta Pasien Varian Omicron: Bergejala Ringan dan Cepat Sembuh
-
Warga Pertama Terpapar Omicron di Sulawesi Selatan Meninggal Dunia
-
Omicron Sudah Menyebar di Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Sebut Ada Penularan Dari Afrika
-
Biotech Klaim Dosis Ketiga atau Booster Vaksin Sinovac Ampuh Lawan Omicron
-
Pemprov Bali Tambah 3 Tempat Isoter Karena Lonjakan Kasus Covid-19
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit
-
KTP Ada di Dompet, Tapi Namanya Gentayangan: Skandal ASN Sumenep Curi Identitas Sopir
-
Kecelakaan Beruntun di Madiun: Rem Mendadak Bus Jaya Jadi Mimpi Buruk Truk J&T