Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 08 Februari 2022 | 15:37 WIB
Ilustrasi omicron (pixabay.com)

Pasien yang dirawat itu terpapar Omicron dan ternyata cepat sekali kesembuhannya. Bahkan sesuai Surat Edaran Menkes, nomor HK. 02.01/MENKES/18/2022, apabila 5 hari pasien membaik dan gejalanya minimal, maka dengan dua kali tes PCR hasil negatif, mereka boleh pulang.

"Tidak perlu menunggu sampai dua minggu lagi," katanya menegaskan. ANTARA

Load More