SuaraJatim.id - Polisi Surabaya akhirnya membekuk empat pelaku penculikan seorang pelajar yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan warga Cumpat Kulon Kecamatan Kenjeran.
Keempat pelaku ini berinisial AM (45) dan S (37) asal Sampang lalu S (39) dan U (40) dari Surabaya. Mereka dibekuk anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Mereka berempat ini diamankan bersama korban yang masih pelajar di Pasar Blega Kabupaten Bangkalan, Madura, Sabtu (05/02/2022) dini hari.
Seperti dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, korban yang berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan setelah polisi berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1: Persela Lamongan vs Persebaya Surabaya
"Anggota Reskrim berhasil mengevakuasi korban dibantu tokoh masyarakat dari Bangkalan dan Sampang," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (10/2/2022).
Setelah dievakuasi, korban langsung dipertemukan dengan kedua orang tuanya. Di hari yang sama, pemuda tersebut diperiksa kesehatan fisik dan psikisnya.
"Selama diculik, korban tidak dianiaya, juga diberi makan. Tetapi korban terkena penyakit lupus. Jadi, saat ini masih diperiksa kesehatannya," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, mereka berempat nekat menculik untuk dijadikan jaminan, karena orang tua korban memiliki utang yang belum lunas. Saat ini, polisi masih memburu H yang diduga terkait dengan peristiwa penculikan ini.
"Masih ada satu pelaku inisial H yang saat ini kami buru. Dia adalah otak dari penculikan," katanya menambahkan.
Baca Juga: Hadapi Persebaya Malam Ini, Hasil Swab PCR Persela Sempat Negatif Lalu Berubah
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga merah M 1086 NC, 3 unit ponsel dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 2002 Perlindungan Anak Jo 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Penculikan dan Pengeroyokan.
Keempat pelaku terancam hukumannya 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas