SuaraJatim.id - Kota Surabaya, Jawa Timur naik status ke PPKM Level 2 imbas lonjakan kasus Covid-19 di wilayah setempat. Pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas demi menekan laju penularan virus.
Kebijakan yang dimaksud merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya nomor 443.2/2205/436.8.5/2022 yang diteken Eri Cahyadi. SE ini mengatur pembatasan mobilitas masyarakat.
Berikut rincian SE Wali Kota Surabaya tentang PPKM Level 2, melansir Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Pelaksanaan pembelajaran di lembaga pendidikan dapat dilakukan dengan mengkombinasikan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021.
Toko Belanja Kebutuhan Pokok
Kegiatan belanja kebutuhan pokok oleh masyarakat baik itu di pasar tradisional, toko kelontong, swalayan, hingga supermarket dilakukan maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Pihak pengelola usaha juga diminta untuk mengatur kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen dari kondisi normal.
Sementara untuk kegiatan belanja non kebutuhan pokok wajib tutup pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Warung dan Restoran
Peraturan serupa juga diterapkan di warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya dipersilakan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen dan penerapan waktu makan maksimal 60 menit.
Unit usaha kuliner berjenis restoran atau rumah makan dan kafe juga diterapkan aturan yang sama dengan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB, kapasitas maksimal 75 persen, serta waktu makan maksimal 60 menit. Diwajibkan pula menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara bagi restoran atau rumah makan dan kafe yang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB dapat mengakhiri kegiatannya akegiatanny maksimal pukul 00.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Tempat Hiburan
Sementara itu untuk tempat hiburan seperti bioskop dan pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen khusus bagi pengunjung yang dapat menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Investasi ORI030 di BRI, Kupon Tetap Hingga 7,00% Dijamin Negara
-
Hanya Ada 2 Siswa Baru: Guru SDN 2 Plandaan Rela Iuran Demi Beli Seragam
-
SDN Nailan Ponorogo di Ujung Tanduk: Kelas 1 & 2 Kosong Melompong, Hanya Tersisa 13 Murid
-
Ironi di Balik Puing Yosorati: Saat Api Melahap Gudang Plastik, Truk Damkar Terdekat Malah Mogok
-
Pasar Agrobis Babat Membara: 10 Kios Ludes Terbakar dalam Semalam, Diduga Akibat Korsleting