SuaraJatim.id - Kota Surabaya, Jawa Timur naik status ke PPKM Level 2 imbas lonjakan kasus Covid-19 di wilayah setempat. Pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas demi menekan laju penularan virus.
Kebijakan yang dimaksud merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya nomor 443.2/2205/436.8.5/2022 yang diteken Eri Cahyadi. SE ini mengatur pembatasan mobilitas masyarakat.
Berikut rincian SE Wali Kota Surabaya tentang PPKM Level 2, melansir Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Pelaksanaan pembelajaran di lembaga pendidikan dapat dilakukan dengan mengkombinasikan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021.
Toko Belanja Kebutuhan Pokok
Kegiatan belanja kebutuhan pokok oleh masyarakat baik itu di pasar tradisional, toko kelontong, swalayan, hingga supermarket dilakukan maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Pihak pengelola usaha juga diminta untuk mengatur kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen dari kondisi normal.
Sementara untuk kegiatan belanja non kebutuhan pokok wajib tutup pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Warung dan Restoran
Peraturan serupa juga diterapkan di warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya dipersilakan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen dan penerapan waktu makan maksimal 60 menit.
Unit usaha kuliner berjenis restoran atau rumah makan dan kafe juga diterapkan aturan yang sama dengan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB, kapasitas maksimal 75 persen, serta waktu makan maksimal 60 menit. Diwajibkan pula menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara bagi restoran atau rumah makan dan kafe yang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB dapat mengakhiri kegiatannya akegiatanny maksimal pukul 00.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Tempat Hiburan
Sementara itu untuk tempat hiburan seperti bioskop dan pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen khusus bagi pengunjung yang dapat menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Dibuang dalam Sarung Bantal: Bayi Ditemukan Terlantar dengan Luka Sunburn di Sawah Kediri
-
Krisis Air, Petugas Damkar Mojokerto Terpaksa 'Impor' Air dari Pacet demi Padamkan Pabrik Ban
-
Aksi Brutal Pria Mabuk di Nguling Pasuruan Berakhir di Ujung Jeruji
-
SPMB Jatim 2026 Dimulai! Ini Cara Ambil PIN Agar Tak Gagal Seleksi
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya