SuaraJatim.id - Kota Surabaya, Jawa Timur naik status ke PPKM Level 2 imbas lonjakan kasus Covid-19 di wilayah setempat. Pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas demi menekan laju penularan virus.
Kebijakan yang dimaksud merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya nomor 443.2/2205/436.8.5/2022 yang diteken Eri Cahyadi. SE ini mengatur pembatasan mobilitas masyarakat.
Berikut rincian SE Wali Kota Surabaya tentang PPKM Level 2, melansir Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Pelaksanaan pembelajaran di lembaga pendidikan dapat dilakukan dengan mengkombinasikan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021.
Toko Belanja Kebutuhan Pokok
Kegiatan belanja kebutuhan pokok oleh masyarakat baik itu di pasar tradisional, toko kelontong, swalayan, hingga supermarket dilakukan maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Pihak pengelola usaha juga diminta untuk mengatur kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen dari kondisi normal.
Sementara untuk kegiatan belanja non kebutuhan pokok wajib tutup pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Merah Putih di RS dr Soetomo Surabaya, Rektor Unair: Ini Vaksin Halal Pertama
Warung dan Restoran
Peraturan serupa juga diterapkan di warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya dipersilakan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen dan penerapan waktu makan maksimal 60 menit.
Unit usaha kuliner berjenis restoran atau rumah makan dan kafe juga diterapkan aturan yang sama dengan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB, kapasitas maksimal 75 persen, serta waktu makan maksimal 60 menit. Diwajibkan pula menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara bagi restoran atau rumah makan dan kafe yang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB dapat mengakhiri kegiatannya akegiatanny maksimal pukul 00.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Tempat Hiburan
Sementara itu untuk tempat hiburan seperti bioskop dan pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen khusus bagi pengunjung yang dapat menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
Terkini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI