Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 10 Februari 2022 | 22:25 WIB
Ilustrasi COVID-19 Kota Surabaya PPKM level 2. (pixabay.com)

SuaraJatim.id - Kota Surabaya, Jawa Timur naik status ke PPKM Level 2 imbas lonjakan kasus Covid-19 di wilayah setempat. Pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas demi menekan laju penularan virus.

Kebijakan yang dimaksud merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya nomor 443.2/2205/436.8.5/2022 yang diteken Eri Cahyadi. SE ini mengatur pembatasan mobilitas masyarakat.

Berikut rincian SE Wali Kota Surabaya tentang PPKM Level 2, melansir Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com.

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Baca Juga: Presiden Turki Erdogan dan Istri Positif Covid-19 Varian Omicron, Presiden China Sampaikan Simpati Mendalam

Pelaksanaan pembelajaran di lembaga pendidikan dapat dilakukan dengan mengkombinasikan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Toko Belanja Kebutuhan Pokok

 Kegiatan belanja kebutuhan pokok oleh masyarakat baik itu di pasar tradisional, toko kelontong, swalayan, hingga supermarket dilakukan maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Pihak pengelola usaha juga diminta untuk mengatur kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen dari kondisi normal.

Sementara untuk kegiatan belanja non kebutuhan pokok wajib tutup pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Merah Putih di RS dr Soetomo Surabaya, Rektor Unair: Ini Vaksin Halal Pertama

Warung dan Restoran

Load More