SuaraJatim.id - Perwakilan Federasi Serikat Buruh Independen (SBI) datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk Jawa Timur ( Jatim ). Mereka menuntut pembayaran upah kerja perusahaan mereka.
Para buruh ini mengancam akan menggelar mogok massal jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Rencana mogok massal ini bakal digelar pada 22 Februari 2022 nanti.
Para buruh ini mengadukan nasib mereka ke Disnaker Nganjuk dan diterima oleh Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Nganjuk, Suwanto.
Disnaker sendiri berjanji bakal menyelesaikan permasalahan yang tengah dialami. Berkaitan dengan mogok kerja, Suwanto berharap tidak terjadi. Karena bisa mengganggu produksi dari perusahaan tersebut.
Baca Juga: Nganjuk Mulai Perketat Aturan, Gelar Sidak Lalu Sidang dan Denda Warga Melanggar Prokes
"Sebelum pelaksanaan mogok kerja tanggal 22 Februari kita upayakan turun ke perusahaan. Kami sudah berkoordinasi dengan tim pengawas," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (15/02/2022).
Dia mengingatkan mogok kerja adalah upaya terakhir jika tidak terjadi titik temu dengan perusahaan mengenai permasalahan tersebut. Aksi dilakukan hanya sebatas mogok kerja di lingkungan pabrik, tidak berkonvoi dan anarkis.
"Saya berharap dengan jeda waktu H-7 pelakasanan mogok kerja masalah bisa teratasi. Untuk saat ini, bekerjalah seperti sedia kala, seperti biasanya," ujarnya.
Suwanto menjelaskan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Salah satunya adalah melalui proses perundingan. Apabila ketika proses perundingan tersebut gagal dan tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat menggunakan haknya untuk melakukan mogok kerja.
Pekerja yang melakukan mogok secara sah, menurutnya, tetap berhak mendapat upah. Lain halnya dengan pekerja yang melakukan mogok secara tidak sah, mereka tidak berhak mendapat upah.
Baca Juga: Alun-alun Nganjuk Kembali Ditutup, Waspada Penularan Omicron
"Sah artinya adalah mengikuti prosedur yang telah diatur oleh Undang-undang yang berlaku. Salah satunya pekerja atau serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan atau pengusaha dan Disnaker, maksimal tujuh hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan," katanya.
Berita Terkait
-
Sejarah Motor Honda CB, Punya Komunitas Loyal yang Sempat Bikin Geger Nganjuk
-
Starbucks Tutup 59 Gerai Imbas Karyawan Mogok Kerja
-
Tidak Ada Kenaikan Gaji, Pekerja Starbucks Mogok Kerja
-
Potret Irenne Ghea, Pedangdut Viral Karena Insiden Pengeroyokan Mobil di Nganjuk
-
Berapa Harga Motor CB? Acara Komunitasnya di Nganjuk Bikin Rugi Mini Market hingga Rusak Mobil Artis
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga