SuaraJatim.id - Perwakilan Federasi Serikat Buruh Independen (SBI) datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk Jawa Timur ( Jatim ). Mereka menuntut pembayaran upah kerja perusahaan mereka.
Para buruh ini mengancam akan menggelar mogok massal jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Rencana mogok massal ini bakal digelar pada 22 Februari 2022 nanti.
Para buruh ini mengadukan nasib mereka ke Disnaker Nganjuk dan diterima oleh Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Nganjuk, Suwanto.
Disnaker sendiri berjanji bakal menyelesaikan permasalahan yang tengah dialami. Berkaitan dengan mogok kerja, Suwanto berharap tidak terjadi. Karena bisa mengganggu produksi dari perusahaan tersebut.
"Sebelum pelaksanaan mogok kerja tanggal 22 Februari kita upayakan turun ke perusahaan. Kami sudah berkoordinasi dengan tim pengawas," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (15/02/2022).
Dia mengingatkan mogok kerja adalah upaya terakhir jika tidak terjadi titik temu dengan perusahaan mengenai permasalahan tersebut. Aksi dilakukan hanya sebatas mogok kerja di lingkungan pabrik, tidak berkonvoi dan anarkis.
"Saya berharap dengan jeda waktu H-7 pelakasanan mogok kerja masalah bisa teratasi. Untuk saat ini, bekerjalah seperti sedia kala, seperti biasanya," ujarnya.
Suwanto menjelaskan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Salah satunya adalah melalui proses perundingan. Apabila ketika proses perundingan tersebut gagal dan tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat menggunakan haknya untuk melakukan mogok kerja.
Pekerja yang melakukan mogok secara sah, menurutnya, tetap berhak mendapat upah. Lain halnya dengan pekerja yang melakukan mogok secara tidak sah, mereka tidak berhak mendapat upah.
Baca Juga: Nganjuk Mulai Perketat Aturan, Gelar Sidak Lalu Sidang dan Denda Warga Melanggar Prokes
"Sah artinya adalah mengikuti prosedur yang telah diatur oleh Undang-undang yang berlaku. Salah satunya pekerja atau serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan atau pengusaha dan Disnaker, maksimal tujuh hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan," katanya.
Suwanto menegaskan, mogok kerja yang dilaksanakan di luar lingkungan pabrik, maka pekerja juga harus bersurat ke polsek dengan tembusan polres.
Adanya jeda waktu enam hari tersebut diharapkan bisa menjadi waktu penyelesaian oleh Disnaker dengan perusahaan. Dengan harapan tuntutan pekerja terakomodir, dan aktivitas perusahaan tetap berjalan normal.
Untuk itu, Suwanto berharap kepada perusahaan bersedia memenuhi tuntutan para serikat buruh atas hak normatif yang seharusnya diterima sesuai dengan ketentuan tersebut.
Perihal pengupahan terset diatur pada Undang-undang, dan menjadi kewajiban perusahaan. "Ada sanksi jika tidak dilaksanakan. Sanksi terberat perusahaan tidak memenuhi hak pekerja adalah penutupan perusahaan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Nganjuk Mulai Perketat Aturan, Gelar Sidak Lalu Sidang dan Denda Warga Melanggar Prokes
-
Alun-alun Nganjuk Kembali Ditutup, Waspada Penularan Omicron
-
Kakak Mogok Kerja sampai Salto di Kasur, Alasannya Bikin Adik Kecil Ngelus Dada
-
Geruduk Gedung DPR, Buruh: Kami Akan Mogok Jika Pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja Kejar Tayang
-
Pembunuh Bobby Yong, Pengusaha Mebel Nganjuk yang Jasadnya Ditemukan Penuh Luka Bacok Tertangkap, Pelaku Arek Malang
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak