SuaraJatim.id - Perwakilan Federasi Serikat Buruh Independen (SBI) datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk Jawa Timur ( Jatim ). Mereka menuntut pembayaran upah kerja perusahaan mereka.
Para buruh ini mengancam akan menggelar mogok massal jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Rencana mogok massal ini bakal digelar pada 22 Februari 2022 nanti.
Para buruh ini mengadukan nasib mereka ke Disnaker Nganjuk dan diterima oleh Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Nganjuk, Suwanto.
Disnaker sendiri berjanji bakal menyelesaikan permasalahan yang tengah dialami. Berkaitan dengan mogok kerja, Suwanto berharap tidak terjadi. Karena bisa mengganggu produksi dari perusahaan tersebut.
Baca Juga: Nganjuk Mulai Perketat Aturan, Gelar Sidak Lalu Sidang dan Denda Warga Melanggar Prokes
"Sebelum pelaksanaan mogok kerja tanggal 22 Februari kita upayakan turun ke perusahaan. Kami sudah berkoordinasi dengan tim pengawas," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (15/02/2022).
Dia mengingatkan mogok kerja adalah upaya terakhir jika tidak terjadi titik temu dengan perusahaan mengenai permasalahan tersebut. Aksi dilakukan hanya sebatas mogok kerja di lingkungan pabrik, tidak berkonvoi dan anarkis.
"Saya berharap dengan jeda waktu H-7 pelakasanan mogok kerja masalah bisa teratasi. Untuk saat ini, bekerjalah seperti sedia kala, seperti biasanya," ujarnya.
Suwanto menjelaskan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Salah satunya adalah melalui proses perundingan. Apabila ketika proses perundingan tersebut gagal dan tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat menggunakan haknya untuk melakukan mogok kerja.
Pekerja yang melakukan mogok secara sah, menurutnya, tetap berhak mendapat upah. Lain halnya dengan pekerja yang melakukan mogok secara tidak sah, mereka tidak berhak mendapat upah.
Baca Juga: Alun-alun Nganjuk Kembali Ditutup, Waspada Penularan Omicron
"Sah artinya adalah mengikuti prosedur yang telah diatur oleh Undang-undang yang berlaku. Salah satunya pekerja atau serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan atau pengusaha dan Disnaker, maksimal tujuh hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan," katanya.
Suwanto menegaskan, mogok kerja yang dilaksanakan di luar lingkungan pabrik, maka pekerja juga harus bersurat ke polsek dengan tembusan polres.
Adanya jeda waktu enam hari tersebut diharapkan bisa menjadi waktu penyelesaian oleh Disnaker dengan perusahaan. Dengan harapan tuntutan pekerja terakomodir, dan aktivitas perusahaan tetap berjalan normal.
Untuk itu, Suwanto berharap kepada perusahaan bersedia memenuhi tuntutan para serikat buruh atas hak normatif yang seharusnya diterima sesuai dengan ketentuan tersebut.
Perihal pengupahan terset diatur pada Undang-undang, dan menjadi kewajiban perusahaan. "Ada sanksi jika tidak dilaksanakan. Sanksi terberat perusahaan tidak memenuhi hak pekerja adalah penutupan perusahaan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
24 Koleksi Mobil Ita Triwibawati, Calon Bupati Nganjuk yang Usul Inovasi 'Padi Jadi Beras'
-
Kekayaan Ita Triwibawati, Cabup Nganjuk Terkaya Usul Inovasi 'Padi Jadi Beras' saat Debat
-
Solidaritas Hakim Indonesia Nyatakan Aksi Cuti Bersama Selesai, Senin Ngantor Lagi
-
Gaji Hakim 12 Tahun Tak Naik-naik, Cak Imin Bilang Begini
-
Hakim Minta Naik Gaji, Pemerintah Disebut Ada di Puncak Kezaliman Jika Tak Penuhi Tuntutan
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
Rencana Pemerintah 'Menyontoh' Program Makan Bergizi Gratis dari Brasil Dinilai Efektif
-
Carok Sampang: 3 Orang Sudah Ditangkap, Kemungkinan Masih akan Bertambah
-
Bacokan 'Maut' Sampang, Kapolri Kirim Personel Lebih Banyak untuk Pilkada di Madura
-
Kunjungan ke Bangkalan, Risma Ingin Bangun Tanggul untuk Cegah Banjir Rob
-
Heboh! Video Perundungan Gadis di Gresik, Polisi Telusuri Lokasi yang Viral